Perkembangan tekonologi dan informasi menyebabkan revolusi sektor keuangan global, salah satunya perkembangan investasi melalui aset kripto. Di Indonesia, volume transaksi kripto mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada Januari-November 2024 nilai transaksi asset kripto di Indonesia mencapai Rp566,53 triliun atau meningkat sebesar 356,16% dari tahun 2023 yang nilai transaksinya sebesar Rp122 triliun. Lebih lanjut, data Bappebti mencatat bahwa selama 2024 jumlah pelanggan aset kripto berjumlah 22,1 juta pelanggan (Bappebti, 2024). Dengan peningkatan volume transaksi yang signifikan, pemerintah Indonesia terus menyempurnakan regulasi perpajakan guna mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Regulasi mengenai pajak atas aset kripto di Indonesia dimulai pada tahun 2022 dengan terbitnya PMK Nmor 68 Tahun 2022. Peraturan ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai barang kena pajak tidak berwujud yang terutang PPN. Pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia menerbitkan PMK 50 Tahun 2025. Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 50 Tahun 2025, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga dan tidak dikenai PPN. Sebagai gantinya, penyerahan aset kripto dikenakan PPh Final Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
Regulasi Pemajakan atas jual beli kripto berdasarkan asas-asas perpajakan
Regulasi perpajakan yang berkualitas harus memenuhi asas-asas perpajakan yang diterima secara umum karena regulasi yang memenuhi asas-asas perpajakan memberikan manfaat seperti meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak karena adanya keadilan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia dalam mengtopimalkan potensi pajak atas transaksi aset kripto. Menurut Adam Smith, asas-asas yang harus dipenuhi dalam perpajakan adalah keadilan (equity), kepastian (certainty), kemudahan (convenience), dan efisiensi ekonomi. Teori mengenai asas perpajakan ini kemudian diadaptasi untuk negara berkembang seperti Indonesia oleh Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Menurutnya, regulasi perpajakan di Indonesia seharusnya memenuhi asas-asas seperti keadilan (equity), kemudahan administrasi (ease of administration), dan produktivitas (revenue productivity) (Rosdiana & Irianto, 2012). Dalam asas ease of administration, terdapat beberapa indicator seperti kepastian (certainty), efisiensi (efficiency), dan kemudahan atau kenyamanan (convenience).
Asas keadilan (equity) dalam perpajakan berarti pajak haus bersifat adil, baik secara horizontal maupun vertikal. Adil secara horizontal artinya pajak dikenakan atau diperlakukan sama kepada Wajib Pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang sama, sedangkan adil secara vertikal maksudnya Wajib Pajak yang dinilai lebih mampu dalam membayar pajak seharusnya membayar pajak lebih tinggi. Dalam penerapannya, PMK Nomor 50 Tahun 2025 khususnya yang mengatur mengenai jual beli aset kripto telah memenuhi asas keadilan karena memiliki tarif yang sama dan merata yakni 0,21% dan tidak diskriminatif antar pelaku transaksi domestik atau asing.
Asas ease of administration berarti suatu regulasi pajak harus memudahkan dari segi administrasi karena mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan indikator-indikator dalam asas ease of administration, analisis dalam pemenuhan asas perpajakan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, asas kepastian atau certainty berarti suatu regulasi perpajakan seharusnya jelas, tidak multitafsir, dan stabil. Penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur mengenai perpajakan jual beli aset kripto dapat dinilai telah memenuhi asas kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat dengan mendefinisikan aset kripto secara rinci dengan tarif yang tetap dan sinergi dengan peraturan lain yang terkait yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Kedua, berdasarkan asas efisiensi/ekonomi (ecomony principle) yang berarti bahwa dalam penerapannya biaya pemungutan pajak seharusnya lebih rendah daripada penerimaannya, PMK 50 Tahun 2025 seharusnya dapat memenuhi asas ini secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan dihapusnya PPN yang sebelumnya memerlukan pembuatan faktur pajak rumit, sehingga mengurangi biaya kepatuhan bagi pelaku transaksi jual beli aset kripto. Ketiga, asas kenyamanan berarti suatu regulasi perpajakan dapat mudah dipahami dari sisi tarif dan perhitungannya. Tarif tunggal penjualan aset kripto yang diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 dapat dianggap sebagai upaya pemerintah terhadap pemenuhan asas kesederhanaan. Asas ini juga memiliki arti prosedur pajak harus memudahkan Wajib Pajak dari sisi administratif. PMK 50 Tahun 2025 yang menghapuskan PPN dalam transaksi jual beli aset kripto dapat mengurangi beban administrasi bagi pelaku transaksi jual beli aset kripto sehingga dapat dianggap memenuhi asas kemudahan. Selain itu, penerapan PPh Final dalam transaksi jual beli aset kripto dapat dipungut otomatis oleh platform digital dapat memudahkan bagi pelaku transaksi
Terakhir, asas produktivitas/penerimaan (productivity principle) yang berarti suatu regulasi pajak seharusnya dapat mendorong penerimaan pajak yang stabil dan berkelanjutan. Dalam penerapan PMK 50 Tahun 2025 khusus nya terkait jual beli aset kripto, asas ini seharusnya telah terpenuhi karena sejalan dengan pendapat chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam Antaranews (2025) yang menyatakan bahwa adanya peraturan perpajakan yang terstruktur dan jelas akan mendukung dan menjadi fondasi bagi industri kripto secara berkelanjutan.
Referensi
Antaranews (2025). Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025. Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025. Jakarta, Indonesia: antaranews.com.
Bappebti (2024). Tumbuh 356,16 Persen Tahun Ini, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 556,53 Triliun. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) .
Biro Hubungan Masyarakat Bappebti (2024). Tumbuh 356,16 Persen Tahun Ini, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 556,53 Triliun. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Comments