• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Dari Sobat Pak Jaka
  3. Aplikasi Taxpayer Account untuk Memudahkan Wajib Pajak
in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

Aplikasi Taxpayer Account untuk Memudahkan Wajib Pajak

Oleh Maghastria Assiddiq 24/07/2023, 11:00 0 Votes 0 Comments

Aplikasi Taxpayer Account
FOTO: IST

Aplikasi Taxpayer Account untuk Memudahkan Wajib Pajak

Dalam rangka reformasi perpajakan dan terus meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang salah satu bagiannya adalah pengembangan Core Tax Administration System, yakni sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Pengembangan Core Tax Administration System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 40 tahun 2018 yang berkaitan dengan otomasi proses bisnis. Pembaruan dan pengembangan sistem ini memiliki 4 tujuan sebagaimana disebutkan di Pasal 2 Perpres nomor 40 tahun 2018, yakni:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
  • Membangun sinergi antar lembaga yang optimal;
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu aplikasi terkait otomasi proses bisnis yang terdapat pada pengembangan ini adalah taxpayer account.

Apa itu taxpayer account? Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah sebuah aplikasi atau sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak. Aplikasi taxpayer account ini memuat berbagai aplikasi yang diperlukan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti aplikasi pendaftaran, aplikasi pembayaran, aplikasi penyampaian SPT, dan aplikasi terkait layanan lainnya. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara self assessment.

Dari sisi DJP, aplikasi taxpayer account ini dapat digunakan sebagai kontrol pengawasan terhadap aktivitas Wajib Pajak dengan lebih mudah. Ia dapat digunakan untuk memeriksa tunggakan pajak dari masing-masing Wajib Pajak dengan fitur tax clearance. Aplikasi ini juga mempermudah atau meringankan beban kerja dari para fiskus, karena berbagai urusan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa mendatangi kantor pajak. Dengan adanya aplikasi ini compliance cost akan dapat dikurangi sehingga pelaksanaan proses bisnis perpajakan menjadi lebih efisien. Saat ini aplikasi yang memegang peranan ini adalah SIDJP, yang mana dinilai telah cukup tertinggal karena belum terintegrasinya data dan belum lengkapnya proses bisnis perpajakan di dalamnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Taxpayer Account ini bekerja dengan mekanisme yang mirip seperti e-banking. Penggunanya, atau dalam hal ini Wajib Pajak, memiliki akses untuk melihat dan melakukan kegiatan – kegiatan perpajakan sebagaimana disebutkan diatas. Wajib Pajak juga dapat memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatan di sistem perpajakan dan melakukan pengaduan jika terjadi adanya penyimpangan tertentu. Dengan ini akan terwujudkan asas transparansi data antara Wajib Pajak dan fiskus. Kecepatan penyampaian pelayanan juga menjadi poin penting yang diusung pada aplikasi ini.

Adapun aplikasi Taxpayer Account ini akan tersedia di aplikasi pajak.go.id yang selama ini telah digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan secara daring. Ia akan berbentuk sebuah modul berjudul Taxpayer Account Management (TAM) yang nantinya akan diluncurkan mulai 1 Mei 2024. Peluncuran ini bersamaan dengan peluncuran dan implementasi core tax system secara penuh di 2024 nantinya.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Dengan semakin terotomasinya proses bisnis perpajakan, diharapkan nantinya berbagai penyimpangan dapat dikurangi bahkan dimusnahkan. Selain mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai modus ketidakpatuhan perpajakan oleh Wajib Pajak, pengembangan core tax system juga akan mampu menghindarkan adanya praktek tidak terpuji seperti penyuapan petugas pajak karena semua tercatat oleh sistem. Untuk itu, mari dukung kemajuan perpajakan di negeri ini untuk dapat membangun negeri ini ke arah yang lebih baik. Orang bijak taat pajak!

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Pembebanan Biaya Handphone dan Kendaraan Untuk Pegawai
  • Artikel selanjutnya Bahlil Ungkap Rencana Pencabutan Insentif Pajak untuk Investor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    1
    Suka
  • KagetKaget
    1
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    2
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Sengketa Pajak
    in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

    Wadah Penyelesaian Sengketa Pajak secara Profesional dan Berkeadilan

  • Perang Tarif

    Pengaruh Perang Tarif Impor Amerika VS Cina Pada Indonesia

  • Pembayaran QRIS

    Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

  • Pajak Ganda

    Lapor Pajak Ganda? Cara Koreksi dan Sanksinya

  • Perusahaan Konstruksi

    Aspek Perpajakan Perusahaan Konstruksi yang Kerap menjadi Sengketa

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend