Menu
in ,

Wakaf Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Wakaf Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Sebab, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga berperan sebagai dana abadi umat. Terutama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian negara.

Ma’ruf Amin menyebutkan, ada tiga kunci utama untuk mengoptimalkan gerakan wakaf yang berkelanjutan. Pertama, peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat. “Masih rendahnya literasi masyarakat berdampak pada realisasi wakaf dan persepsi yang keliru terhadap wakaf, untuk itu perlu lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada generasi milenial,” ujar Ma’ruf Amin dalam webinar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) yang digelar oleh Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Riau secara virtual pada Jumat (13/08).

Kedua, perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan wakaf. Perkembangan teknologi dan pandemi mengubah kebiasaan menjadi berbasis digital. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan wakaf menjadi lebih mudah dan transparan serta terjaga akuntabilitasnya. Ketiga, perlunya SDM berkompeten di bidang wakaf agar pengelolaan wakaf lebih profesional dan kepercayaan publik terus terjaga.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, selain literasi dan digitalisasi, aspek yang tak kalah penting untuk mewujudkan optimalisasi gerakan wakaf yang berkelanjutan adalah kemampuan dalam merancang, mendesain dan mengimplementasikan proyek-proyek ekonomi keuangan syariah, yang meliputi pengelolaan, penyaluran kepada penerima manfaat serta penghimpunan dana yang dapat dipercaya dan memenuhi prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Selanjutnya adalah kemampuan merancang struktur pembiayaan proyek, dengan menggabungkan kepentingan wakaf dan komersial, sebagai bentuk integrasi keuangan komersial dan sosial.

“Proyek ekonomi tidak semuanya harus dibiayai dalam bentuk wakaf. Dalam merancang struktur keuangan, keuangan komersial dan syariah bisa dimasukkan atau sering disebut khasanah blended finance,” kata Perry.

Selain itu menurut Perry adalah upaya digitalisasi proses wakaf produktif secara end-to-end. Menurut Perry, berbagai kegiatan ekonomi syariah sudah banyak yang beralih ke platform digital, misalnya lembaga amil zakat sudah mulai mensosialisasikan program wakaf melalui media sosial maupun platform digital. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai akan memperkuat informasi perwakafan yang tidak hanya meningkatkan tata kelola, melainkan juga memperluas akuntabilitas pengelolaan wakaf.

Perry mengatakan, BI terus berupaya mendorong pengembangan wakaf produktif, yaitu skema pengelolaan wakaf dari umat untuk usaha-usaha produktif yang mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Saat ini menurut Perry, wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tetapi juga dalam bentuk wakaf produktif, misalnya berupa uang dan logam mulia.

“Surplus wakaf produktif ini yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” kata Perry.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version