Menu
in ,

Treasury Mendapatkan Izin Emas Digital Dari Bappebti

Pajak.comJakarta – PT Indonesia Logam Pratama, pemegang merek dagang platform investasi emas digital Treasury hari ini mengumumkan secara resmi telah mendapat izin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan lisensi bernomor 001/Bappebti/PED/12/2021.

Direktur Treasury Yudi menyatakan, terbitnya sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital pertama yang menjamin keamanan dan keandalannya, sehingga masyarakat sebagai investor bisa nyaman dan pasti jika ingin berinvestasi aset emas digital.

“Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam berinvestasi emas digital, karena investasi ini telah dijamin dan diregulasi secara ketat melalui peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti No. 13 Tahun 2020,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1).

Ia pun mengapresiasi Bappebti atas segenap arahan, dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Emas Digital pertama di Indonesia.

“Karenanya, kami akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau,” ungkapnya.

Ia juga mengklaim, sejak kemunculannya pada November 2018, Treasury selalu berkomitmen memberikan edukasi kepada para investor akan pentingnya mempersiapkan berbagai tujuan keuangan sedini mungkin melalui berbagai produk dan program unggulan.

“Salah satu di antaranya adalah kemudahan untuk memiliki aset emas digital mulai dari Rp 5.000, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan. Sehingga siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan masa depan dengan emas digital,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti mengatakan, popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi.

Oleh karena itu, pemerintah memandang diperlukannya payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

“Dengan terbitnya persetujuan tersebut, diharapkan pedagang fisik emas digital di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital,” kata Santi.

Dia menambahkan, jenis instrumen investasi baru seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses. Untuk itu, pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri emas digital secara maksimal.

Pada sisi lain, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Ke depannya, Bappebti sebagai regulator juga akan melakukan penguatan pada infrastruktur dan fasilitas layanan publik yang lebih terorganisir melalui perpanjangan tangan kami, yaitu bursa, pialang, pedagang, serta asosiasi, dan pelaku industri lainnya. Industri ini memiliki potensi yang luar biasa dan arah kerja industri yang harus mengacu pada adaptasi digital dan aksesibilitas yang mumpuni,” jelasnya.

Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memandang, kemampuan emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemi, bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru. Menurutnya, keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.

“Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Saya percaya, saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini,” ujar Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version