“Sekaligus pengembangan kompetensi seperti pelatihan budidaya, pendampingan, dan pembentukan klaster-klaster pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan mitra tani binaan. Tidak hanya petani, dukungan permodalan ini juga dapat diakses oleh distributor, kios pertanian, hingga pembeli hasil panen (grain trader) dengan fasilitas permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Non KUR, tanpa skema penjamin fasilitas kredit,” jelasnya.
Dalam MoU ini, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menjaga ketersediaan stok produk input pertanian komersil (benih, pupuk, dan pestisida) pada kios pertanian atau trader yang telah ditentukan. Sedangkan Bank Mandiri memberikan dukungan pembiayaannya.
Untuk meningkatkan partisipasi, PT Pupuk Indonesia dan Bank Mandiri akan bersama-sama melakukan sosialisasi, penyuluhan, serta bimbingan kepada petani atau kelompok tani, distributor, kios pertanian, dan grain trader. Serta memberikan edukasi mengenai produk keuangan dan praktik pengelolaan keuangan pertanian yang baik. “Serta kegiatan lainnya yang dapat dikembangkan secara sinergis dan menguntungkan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Comments