Menu
in ,

PPKM Darurat, OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyampaikan, di tengah kondisi Covid-19, stabilitas industri jasa keuangan secara umum masih terjaga. Terutama pada aspek kecukupan permodalan dan likuiditas. Namun, adanya PPKM darurat membuat fungsi intermediasi berpotensi kembali tertekan. Karenanya, OJK bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah cepat melalui berbagai kebijakan dan instrumen yang extraordinary, pre-emptive, dan forward looking untuk membantu masyarakat dan meminimalkan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Wimboh mengatakan, untuk melakukan percepatan dari sisi supply, OJK bersinergi dengan pemerintah dan Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 699,4 triliun (lebih besar dari tahun 2020 yang sebesar Rp 695,2 triliun)

“Kebijakan moneter juga akomodatif melalui kebijakan suku bunga acuan yang rendah, yakni 3,5 persen; serta kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang hingga Maret 2022 untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha bertahan dan melanjutkan usahanya,” jelas Wimboh dalam rekaman webinar “Mid Year Economic Outlook 2021 dikutip Rabu (7/7/21).

Wimboh menegaskan, OJK selalu memantau perkembangan situasi saat ini. Namun, sektor keuangan masih optimistis dengan menargetkan outlook positif pada beberapa indikator utama, antara lain kredit diperkirakan tetap tumbuh pada kisaran 6 persen, plus-minus (±) 1 persen secara tahunan (RBB) di tahun 2021 seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional.

“Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tetap pada rentang 11 persen ±1 persen (yoy) di 2021 seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat, dan investasi secara bertahap. Piutang pembiayaan diperkirakan akan tetap terkontraksi di level -1 persen hingga -5 persen (yoy), khususnya karena maraknya pembelian kendaraan bermotor secara tunai. Penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 ini diperkirakan akan tetap meningkat pada kisaran Rp150-180 triliun,” papar Wimboh.

Wimboh menyampaikan, OJK akan menjalankan beberapa kebijakan strategis untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional dan menjaga SSK (Stabilitas Sistem Keuangan). Kebijakan itu di antaranya adalah mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial. Sebab, pertumbuhan kredit bergantung pada pemulihan confidence pelaku usaha dan normalisasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, OJK akan mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik, dengan target minimal 335.000 orang sampai Juli 2021 untuk pelaku SJK dan masyarakat. Kemudian, kebijakan dari sisi fiskal sangat dibutuhkan melalui percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah untuk mempertahankan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.

Selain itu, OJK akan mengakselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk. Secara global, 1 dari 4 serangan siber (25,3 persen) terjadi ke sektor jasa keuangan selama masa pandemi Covid-19, khususnya karena migrasi pola kerja ke Work From Home (WFH).  Selanjutnya, OJK berupaya meningkatkan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan, khususnya karena rasio aset Industri Jasa Keuangan (IJK) terhadap PDB dan rasio kredit terhadap PDB Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lain. Terakhir, mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version