Menu
in ,

Pendirian Bursa Kripto di Tahap Verifikasi Dokumen

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan tahap verifikasi dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh calon bursa kripto secara on-line, dalam rangka pendirian bursa aset kripto di Indonesia. BAPPEBTI berharap proses itu akan rampung dalam waktu dekat, sehingga bursa kripto dapat diluncurkan tahun 2021.

“Rencana pembentukan bursa pasar fisik aset kripto saat ini masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak calon kepada BAPPEBTI. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi atau dilengkapi oleh calon bursa. Makanya kita kembalikan (dokumen) kepada calon bursa untuk dibenarkan dulu,” jelas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Suhadi dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI) bertajuk PR di Tengah Kehebohan Blockchain dan Crypto Itu, (30/7).

Menurutnya, urgensi pendirian tidak lain karena antusiasme masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto. Pendirian ini bertujuan memberi keamanan dan menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih baik.

“Selain mempersiapkan pendirian bursa kripto, BAPPEBTI juga sedang membicarakan soal usulan tarif pajak bersama para pelaku kripto. Pajak untuk kripto ini seperti apa, kita sedang bicarakan. Nanti kalau sudah ada kesepakatan, baru kita usulkan ke Kementerian Keuangan,” tambah Sahudi.

Sementera itu, Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, persiapan pembentukan bursa kripto dijalankan paralel dengan pengembangan infrastruktur dan kebutuhan pendukung lainnya, seperti merancang lembaga kliring dan depository yang nantinya dapat memperkuat jaminan keamanan bagi para investor.

“BAPPEBTI masih terus melakukan evaluasi dan verifikasi persyaratannya. Tidak mau terburu-buru karena ingin memastikan yang menjadi bursa adalah pihak yang sangat paham soal rule of game di aset kripto. Belum dapat dipastikan, apakah (persyaratan) bisa dipenuhi. Karena industri aset kripto ini berbasis digital dan IT (informasi teknologi), jadi standar yang kami tetapkan memang tinggi. Bahkan, saya mengakui tidak mudah untuk memenuhi persyaratan tersebut, tapi ini karena kami tidak mau asal dan berusaha menjamin keamanan investor,” kata Wisnu.

Salah satu pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa kripto ke BAPPEBTI adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

“ICDX memang telah mengajukan diri sebagai bursa kripto di BAPPEBTI. Kami telah memenuhi persyaratan dari peraturan BAPPEBTI terkait pasar fisik aset kripto, namun saat ini masih menunggu tahap finalisasi dari rangkaian pemeriksaan oleh regulator,” kata Research and Development Manager ICDX Jericho Biere.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version