Menu
in ,

Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI

Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menagih utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk memperlancar upaya penagihan itu, pemerintah membentuk Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan likuiditas Bank Indonesia . Pembentukan satgas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan pada April 2021 lalu.

Satgas BLBI yang dilantik tidak diumumkan kepada publik. Namun, dipastikan anggotanya terdiri dari unsur aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian), dan kementerian/lembaga, seperti BIN, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu. Satgas BLBI ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban yang ditunjuk oleh negara untuk menjadi ketua harian. Rionald akan memimpin pengejaran aset dana BLBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian.

Sri Mulyani menyampaikan, utang BLBI ini jumlahnya mencapai Rp 110,45 triliun. Tagihan itu berbentuk kredit Rp 101 triliun, properti lebih dari Rp 8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham. Utang itu adalah likuiditas yang diberikan kepada bank-bank yang bermasalah saat krisis 1998 silam.

Sri Mulyani mengatakan, penagihan utang kepada obligor dan debitur masih akan dilakukan secara persuasif. Pemerintah pun mengharap obligor dan debitur berinisiatif untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun, jika langkah ini tidak berhasil, pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akses obligor dan debitur tersebut terhadap lembaga keuangan.

“Kami masih berharap semuanya dilakukan dengan niat baik, jadi saya menghargai jika ada obligor yang bahkan sekarang keturunannya, putra putrinya, reaching out ke kita, dan mencoba untuk selesaikan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah memiliki data lengkap mengenai obligor dan debitur dalam kasus BLBI. Pemerintah pun akan terus melakukan pelacakan aset para obligor dan debitur. Ia berharap dalam  tiga tahun ke depan sebagian besar atau keseluruhan utang bisa didapatkan dan kembali masuk ke kas negara.

Pemerintah juga bersama dengan Kejaksaan, BIN, Kemenkumham, dan Bareskrim akan berupaya menutup semua celah perpindahan aset obligor dan debitur yang berada di dalam negeri.

“Kami berharap bisa secara rapi menutup semua celah mengenai aset, paling tidak yang ada di dalam negeri dulu. Itu juga cukup banyak dan signifikan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version