“Investor institusi, dana pensiun, perusahaan asuransi atau investor besar lainnya seharusnya masih tetap mempunyai eksposur alokasi di pasar saham. Tapi memang saat ini sedang menunggu dan mencermati (wait and see) rilis data laporan keuangan kuartal 1 2021,” jelas Erik kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, pada (16/4).
Kedua, soal harga emas yang menurun. Menurut Erik, harga emas domestik tidak dipengaruhi oleh kecendurungan investor beralih ke bitcoin. Sebab pergerakan harga emas lebih mengikuti pergerakan harga di pasar global.
Seperti diketahui, harga emas global merosot hingga 11 dollar AS per ons pada akhir perdagangan Rabu (14/4) seiring dengan naiknya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat. Di dalam negeri, berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, per 15 April 2021 harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram senilai Rp 925.000 atau turun Rp 5.000 dibandingkan harga sebelumnya.
“Dan memang karena secara ekspektasi makro ekonomi dilihat membaik, maka investor lebih melirik aset yang berisiko dengan harapan potensi imbal hasil lebih tinggi,” tambah Erik.
Comments