Menu
in ,

Otoritas Keuangan Peringatkan Risiko “Cryptocurrency”

Otoritas Keuangan Peringatkan Risiko “Cryptocurrency"

FOTO: Cryptocurrency

Pajak.com, Jakarta – Sejak beberapa tahun lalu. cryptocurrency menjadi isu perbincangan di kalangan pelaku investasi dan otoritas keuangan. Mata uang digital ini disebut-sebut sebagai alternatif investasi dan transaksi keuangan yang sangat menjanjikan. Kapitalisasi pasar mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, dan dogecoin pun semakin meroket di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data coinmarketcap.com dikutip Rabu (12/5/21), saat ini total nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto secara keseluruhan mencapai 2,49 triliun dollar AS atau sekitar Rp 36.105 triliun (kurs Rp 14.500). Jumlah kapitalisasi pasar itu meningkat sebesar 937,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Tahun lalu, total nilai kapitalisasi pasar aset kripto baru sebesar 241,78 miliar dollar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,56 persen dikontribusikan oleh kapitalisasi pasar bitcoin. Lonjakan nilai kapitalisasi pasar itu terjadi lantaran mulanya, bitcoin, ethereum, hingga mata uang kripto yang bermula dari meme, dogecoin, dipercaya sebagai salah satu instrumen hedging atau lindung nilai selain emas di tengah kinerja beragam aset investasi lain yang sedang menurun.

Namun, risiko investasi mata uang kripto relatif besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi. Hal itu karena cryptocurrency tidak memiliki jaminan aset dari investasi yang ditanamkan.

Menyikapi maraknya isu investasi aset kripto itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi peringatan kepada masyarakat mengenai risiko investasi mata uang kripto. Dalam peringatannya yang diunggah melalui akun resmi instagramnya, OJK menyampaikan, aset kripto atau mata uang kripto sebagai komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Masyarakat diminta paham sejak awal potensi dan risiko tersebut sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Selain OJK, otoritas-otoritas keuangan dunia juga sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan mengenai risiko investasi cryptocurrency. Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen, menyampaikan kekhawatirannya terhadap mata uang kripto yang sering kali untuk transaksi keuangan gelap atau ilegal. Ia juga menyoroti inefisiensi daya atau konsumsi listrik yang diperlukan dalam proses menambang mata uang kripto. Yellen pun menyinggung volatilitas harga yang terjadi saat investasi mata uang kripto mengingat harga bitcoin dalam satu tahun terakhir meroket dan terus menembus rekor baru sejak mata uang digital tersebut diciptakan.

Selain Menkeu AS, Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) bahkan memberi peringatan yang cukup keras bagi para investor aset kripto. Gubernur ECB Christine Lagarde menyatakan, mata uang kripto merupakan aset yang sangat spekulatif. Menurut EBC, para investor aset kripto harus siap bila ternyata uang yang mereka investasikan di mata uang kripto hilang ketika terjadi fluktuasi harga.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Gubernur Bank Sentral Inggris (Bank of England/BOE) Andrew Bailey. Ia mengatakan, sebagai alat tukar atau transaksi, uang memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik. Sedangkan, mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik. Nilai intrinsik yakni nilai-nilai yang ada di uang itu sendiri, mulai dari nominal hingga bahan baku pembuatan. Sementara nilai ekstrinsik dapat dilihat dari hubungan uang tersebut dengan hal atau benda lain, seperti daya beli uang sebagai alat transaksi dan pembayaran, serta nilai tukar uang dengan mata uang asing.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version