Menu
in ,

Otoritas Keuangan-IFEMC Bentuk NWGBR Sikapi LIBOR

Pajak.comJakarta – Untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) pada akhir 2021, otoritas keuangan dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Otoritas keuangan tersebut meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan IFEMC, pembentukan NWGBR juga bertujuan untuk melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.

Adapun LIBOR adalah rata-rata indikasi suku bunga pinjaman tanpa agunan antarbank yang dilaporkan oleh bank-bank besar dunia. Dan karena LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global, proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

“Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan,” dikutip dari siaran pers bersama BI, OJK, Kemenkeu, LPS dan IFEMC yang diterima Pajak.com, pada Kamis (25/11).

Disebutkan bahwa NWGBR memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR. Kedua, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik.

Ketiga, memberikan rekomendasi alternative benchmark rate (ARR) di pasar keuangan domestik. Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari lima sub grup, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.

“Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR, sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata rilis tersebut.

Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan. Sejatinya, kebutuhan beralih dari LIBOR muncul dari reformasi global untuk meningkatkan ketahanan dan integritas tolak ukur keuangan.

Urgensi ini pertama kali disampaikan oleh Financial Conduct Authority Inggris sebagai otoritas pengawas LIBOR, pada 5 Maret 2021. Salah satu agenda yang disampaikan adalah bahwa semua hal terkait LIBOR akan dihentikan secara permanen atau tidak akan dipasarkan setelah 31 Desember 2021 untuk LIBOR terkait mata uang Sterling, Euro, Swiss Franc dan Yen Jepang.

Sementara untuk LIBOR terkait mata uang dollar AS dan lainnya akan secara penuh dihentikan pada 30 Juni 2023. Implikasi transisi LIBOR terhadap kebijakan tersebut terhadap perbankan dan pelaku pasar terletak pada hukum atas kontrak-kontrak terdahulu.

Dengan kebijakan anyar ini, diperlukan penambahan klausul yang mengatur pedoman pelaksanaan dalam hal suku bunga acuan tidak lagi tersedia (fallback language), untuk menghindari risiko terjadinya kegagalan kontrak akibat tidak tersedianya hal substansial pada kontrak.

Untuk itulah mengapa transisi suku bunga acuan LIBOR yang menjadi bagian dari road map tersebut mesti dipersiapkan agar dapat berjalan dengan lancar dan semestinya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version