Menu
in ,

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendorong industri jasa keuangan agar lebih efisien, berdaya saing dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selain itu, aturan ini diterbitkannya POJK untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan, serta memaksimalkan kontribusi perbankan bagi perekonomian nasional.

Ketiga POJK itu adalah POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK tersebut untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam ekosistem perbankan.

“Diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan untuk menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” kata Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menitikberatkan pada akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi. Aturan ini juga diharapkan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.

POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum menekankan penguatan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. Dalam aturan ini antara lain disebutkan, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya dengan satu kantor fisik sebagai kantor pusat. Selebihnya, boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik terbatas.

Untuk bank digital, OJK menetapkan enam persyaratan, yakni memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; memiliki manajemen risiko secara memadai; memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan; menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Adapun POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum mengatur tentang penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval). Aturan ini juga menekankan aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital, tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Sementara POJK No. 14/POJK.03/2021 ditujukan untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018. Perubahan ini untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan. Harapannya, LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version