in ,

OJK: Cara Memperkuat Permodalan Bank Syariah

OJK: Cara Memperkuat Permodalan Bank Syariah
Foto: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan bahwa untuk memperkuat permodalan bank syariah dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: konsolidasi, penambahan modal dari induk, dan rencana pengembangan anak usaha.

“Dengan tiga cara memperkuat permodalan syariah tersebut, kita harapkan industri perbankan syariah bisa lebih memiliki kemapuan menciptakan produk yang unik, produk dan layanan yang mengadopsi kemajuan teknologi melalui akselerasi digital. Sehinga nanti lebih mampu melayani kebutuhan masyarakat,” ungkapnya pada diskusi Peran Perbankan Syariah dan Momentum Kebangkitan Industri Halal Dunia secara virtual pada Minggu (07/02).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perbankan syariah yang masuk dalam bank buku IV di Indonesia. Jika dibandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah, menghasilkan perbedaan aset yang sangat jauh. Ia mengambil contoh Bank Mandiri yang memiliki aset Rp 1.200 T, sedangkan Bank Syariah Mandiri hanya memiliki aset sebesar Rp 120 T.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Tidak hanya itu saja, Deden mengemukakan terdapat dua sumber yang bisa meningkatkan permodalan untuk bisa masuk ke buku IV. Pertama, secara organik dari laba yang dihasilkan dan kedua, dengan melakukan right issue atau setoran modal baru oleh pemerintah.

Dengan dilakukannya merger tiga bank BUMN yaitu Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah ia juga berharap penggabungan ini dapat membuka peluang bank syariah untuk bisa memiliki bank buku IV dan berdaya saing serta meningkatkan ranking global. “Diharapkan dengan adanya bank yang memiliki permodalan lebih kuat bisa menjadi showcase dan bisa memiliki produk yang memiliki daya saing yang sepadan dengan saudara bank lain konvensional,” tambahnya.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *