in ,

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
FOTO: IST

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Pajak.comJakarta Baru-baru ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjamin klaim asuransi kecelakaan dapat dilakukan dengan sangat mudah karena tak perlu repot mengurus banyak berkas. Ia juga menegaskan kalau klaim akan mudah dilakukan karena Jasa Raharja telah melakukan digitalisasi layanan.

Salah satunya, Jasa Raharja sudah melakukan integrasi data dengan Korlantas Polri. Artinya, setiap ada kecelakaan yang terjadi dan telah teridentifikasi oleh Korlantas Polri, maka akan ternotifikasi secara otomatis ke Jasa Raharja. Begitu juga bila ada korban kecelakaan di rumah sakit, hampir setiap rumah sakit sudah memiliki koordinasi dengan Jasa Raharja.

Jadi, meski kecelakaan tak diinginkan terjadi, pemakai jalan raya telah dijamin mendapat santunan dari Jasa Raharja. Meski demikian, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung perusahaan pelat merah ini. Lalu, bagaimana kriteria dan cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja? Berikut Pajak.com rangkum penjelasannya untuk Anda.

Kriteria

Sebelum memahami cara klaimnya, ada baiknya memerhatikan berbagai kriteria korban kecelakaan lalu lintas yang mendapat santunan dari Jasa Raharja. Salah satu kriterianya adalah penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang berada di dalam angkutan tersebut.

Untuk penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang melewati lautan menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. Selanjutnya, untuk korban meninggal dunia yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan akan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

Kemudian, Jasa Raharja juga akan memberikan klaim kepada setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas.

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berada dalam kendaraan bermotor dan ditabrak yang menyebabkan pengemudi motor mengalami kecelakaan, termasuk para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Sebaliknya, terdapat beberapa kriteria korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yakni pengendara yang menimbulkan kecelakaan hingga dua atau lebih kendaraan bermotor, dan korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.

Santunan juga tidak diberikan kepada korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan, dan korban kecelakaan akibat bencana alam dan lomba balap motor atau mobil.

Cara klaim

Jika termasuk korban kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam kriteria di atas, maka Anda dipastikan dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Adapun besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut adalah sebesar Rp 20 juta, sementara santunan perawatan maksimal untuk penumpang alat angkutan udara yakni senilai Rp 25 juta.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Sebagai langkah awal prosedur pengajuan santunan, Anda dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi tentang santunan. Selanjutnya, berikut cara mengajukan klaim dana santunan asuransi Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya, PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah.

3. Jika korban kecelakaan lalu lintas telah teridentifikasi oleh Korlantas Polri dan dimasukkan ke dalam sistem rumah sakit, selanjutnya petugas Jasa Raharja akan menggunakan aplikasi Movis (mobile service) untuk memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

Aplikasi ini menghubungkan laporan korban kecelakaan untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit untuk diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

4. Setelah mendapatkan notifikasi, petugas Jasa Raharja akan mendatangi korban kecelakaan untuk menginformasikan dan mengurus klaim asuransi. Dengan begitu, keluarga maupun korban kecelakaan lalu lintas tak perlu lagi repot mengurus banyak syarat administrasi.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

5. Petugas akan menginformasikan beberapa hal penting seperti jenis kecelakaan maupun jenis klaim atau santunan yang akan didapatkan.

6. Bagi Anda yang telah memasang aplikasi JRku milik Jasa Raharja pada seluler pintar bisa langsung melakukan pelaporan kecelakaan secara pada menu “Santunan Online”.

7. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara daring di laman resmi Jasa Raharja atau melalui aplikasi JRKu.

8. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, klik menu “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

9. Pengajuan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah enam bulan sejak terjadinya kecelakaan.

10. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *