Menu
in ,

Airlangga: Manfaat Implementasi RCEP Bagi Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa implementasi perjanjian dagang internasional Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat mendatangkan berbagai manfaat bagi Indonesia.

“Manfaat implementasi RCEP bagi Indonesia diantaranya adalah kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan peluang usaha barang, jasa dan investasi, serta penguatan integrasi ke dalam Regional Value Chain (RVC),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Sabtu (01/01).

Ia menambahkan, implementasi perjanjian RCEP yang ditargetkan selesai diratifikasi pada kuartal I tahun 2022 menjadi semakin penting di tengah guncangan ekonomi global yang diakibatkan perang dagang dan pandemi COVID-19. Untuk menghadapinya, diperlukan persiapan langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan pemanfaatan perjanjian RCEP bagi Indonesia.

“RCEP merupakan kesepakatan regional trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30 persen dari PDB dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung dunia dan 29 persen dari populasi dunia,” tambahnya.

Saat ini, sudah ada 7 negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 negara mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi, sebagai syarat utama pemanfaatan RCEP di Indonesia.

Airlangga melanjutkan, negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia sebagai tujuan ekspor (56 persen) dan sumber impor utama (65 persen) Indonesia di 2020. Disamping itu, negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Dimana pada 2020, sebesar 72 persen PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.

Perjanjian RCEP memiliki keunggulan utama, yaitu menyederhanakan aturan FTA. Melalui mekanisme RCEP akan digunakan satu jenis Surat Keterangan Asal (SKA) di seluruh kawasan RCEP sehingga menghemat biaya perdagangan. Tidak hanya itu saja, perjanjian tersebut juga mendukung terciptanya RVC melalui pengakuan bahan baku/bahan intermediate yang berasal dari negara anggota RCEP, sehingga terbentuk regional production hub. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk akhir, bukan hanya produk setengah jadi, serta menunjukkan bahwa partisipasi di RVC memberikan nilai tambah yang cukup besar.

Selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, Indonesia juga dapat menarik lebih banyak foreign direct investment (FDI) dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP. Sebagai perjanjian yang modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (e-commerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.

“Kata kunci pemanfaatan RCEP adalah peningkatan daya saing. Kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja menjadi salah satu senjata utama kita untuk menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor. Kita juga harus bisa memanfaatkan Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 untuk mendorong pemanfaatan RCEP dan memperkuat kepemimpinan Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian RCEP pada 15 November 2020. Perjanjian tersebut merupakan inisiatif Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN di 2011, dan kemudian Indonesia dipercaya menjadi koordinator yang memimpin jalannya perundingan perjanjian tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version