Menu
in ,

Uang Rp 75 Ribu Bisa Dipakai Berbagai Transaksi

Uang Rp 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan Bisa Dipakai Berbagai Transaksi

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari yang lalu, viral sebuah video TikTok menayangkan seorang pedagang satai yang menolak pembayaran dari pembeli yang menggunakan uang nominal Rp 75 ribu. Padahal, uang itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diluncurkan Bank Indonesia pada 2020 lalu untuk memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

Bank Indonesia pun menyatakan, UPK 75 yang masih beredar terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan tujuan pengeluaran uang peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020,” begitu menurut keterangan resmi Bank Indonesia di hari peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75.

Lebih lanjut, pemakaian UPK 75 sebagai alat transaksi yang sah ditegaskan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.

“Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp  75.000 tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang penjelasan aturan itu di Pasal 1.

Bahkan, merujuk Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada larangan dan sanksi bagi seseorang yang menolak UPK 75 RI untuk transaksi. Pada Pasal 23 ayat (1) menerangkan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Sementara ayat 2 menjelaskan, yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Lantas, apa saja kegunaaan UPK 75 selain sebagai koleksi? Mengutip pernyataan resmi Bank Indonesia, masyarakat bisa menggunakan UPK 75 untuk berbagai keperluan. Berikut penjelasannya.

1. Belanja

Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan, seperti membeli makanan di kaki lima, membayar ongkos taksi, atau berbelanja di toko kelontong.

2. THR

Bank Indonesia mengimbau bahwa uang Rp 75 ribu ini bisa dimanfaatkan sebagai pemberian THR atau angpao saat Lebaran. BI pun melonggarkan kebijakan penukaran UPK 75. Berdasarkan kebijakan yang baru, satu NIK KTP dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.

3. Mahar Pernikahan

Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Namun, sebagai simbol kedaulatan negara seperti uang nominal lainnya, UPK 75 mesti dijaga dengan baik dengan tidakmerusak, melipat-lipat, mencoret-coret, atau di-stapler.

4. Budaya

Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.

5. Koleksi

Karena terbilang spesial dan peredarannya masih terbatas, masyarakat bisa memutuskan untuk menyimpan dan mengoleksi uang Rp 75 ribu ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version