Menu
in ,

“Tips” Aman Pinjam Uang Menggunakan Sistem Daring

Pajak.Com, Jakarta – Seiring perkembangan teknologi yang super cepat, sekarang Anda sudah bisa meminjam uang dengan sistem daring (on-line) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending. Terlebih, persyaratan yang harus dipenuhi tergolong sangat mudah dan uang bisa cair dengan cepat.

Layanan pinjaman daring (pindar) ini dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya.

Namun, di satu sisi fintech lending ini dibuat untuk memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya atau mengembangkan usahanya. Disisi lainnya, semakin mudahnya mendapat pinjaman dana, terkadang kita terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan kita dalam melunasi pinjaman tersebut. Lebih bahayanya lagi, jika pinjaman tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Tidak hanya itu saja, tanpa kecermatan menggunakan aplikasi pinjaman on-line tersebut, bisa jadi Anda malah akan terjerat lilitan utang yang tidak berkesudahan. Sebab, bunga pinjaman on-line sangat tinggi, sekitar 1 persen per hari atau 30 persen per bulan, jauh melebihi suku bunga kredit tanpa agunan di bank. Belum lagi bila Anda telat membayar angsuran. Maka dari itu, dibutuhkan pengetahuan yang cukup agar kita bisa terhindar dari jeratan hutang.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut tips penting apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman dengan menggunakan sistem on-line dari aplikasi fintech:

  • Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Hingga saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat, namun kenyataannya hingga 8 September 2021 baru ada 107 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Oleh karena itu, pastikan Anda hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

  • Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan 

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai Anda terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Untuk menghindari kondisi tersebut, OJK sangat menganjurkan bagi Anda yang ingin meminjam uang di fintech agar pinjaman yang diajukan sesuai dengan kebutuhan. OJK pun memberikan patokan maksimal sebesar 30 persen dari penghasilan yang didapat. Tujuannya, tentu agar memudahkan Anda dalam membayar tagihan di setiap bulannya.

Sebagai contoh, bila penghasilan Anda per bulannya Rp 5 juta, maka uang yang dipinjam seharusnya sekitar: Rp 5 juta x 30% = Rp1.500.000.

Namun, ini kembali lagi pada diri masing-masing terkait jumlah uang yang ingin dipinjamkan dari perusahaan fintech P2P Lending. Boleh-boleh saja meminjam dengan nominal yang lebih dari 30 persen itu, asalkan lakukan pertimbangan terlebih dahulu apakah ada tanggungan lain yang harus dibayarkan. Bila ada beberapa tagihan, sebaiknya tetapkanlah jumlah pinjaman sewajarnya.

  • Lunasi cicilan tepat waktu 

Alangkah baiknya jika Anda selalu melunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor. Untuk itu kelola uang dengan bijak dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan.

  • Hindari gali lubang tutup lubang

Hal ini kerap kita jumpai di sekitar kita, dimana masih banyak masyarakat membayar pinjaman dengan melakukan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas, justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi. Jadi, yang perlu diingat adalah jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

  • Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Tidak sedikit juga masyarakat yang mengabaikan hal ini dengan alasan “butuh cepat”, padahal bunga dan denda ini akan memengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman. Pilihlah, perusahaan fintech P2P Lending yang menawarkan bunga dan denda lebih rendah dari yang lainnya. Dengan begitu, akan meringankan Anda disaat melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.

  • Pahami kontrak perjanjian

Yang terakhir adalah baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri. Artinya, jika tidak ingin kena masalah jangan sekali-kali melanggar aturan yang sudah ada.

Jadi, meminjam uang dengan sistem daring sah-sah saja, asalkan Anda sudah mengetahui dan mengerti langkah apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman. Namun yang perlu diingat, jika Anda tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijaklah dalam melakukan pinjaman dari fintech lending.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version