Menu
in ,

Sri Mulyani Janji Kejar Obligor BLBI Hingga ke Anak-Cucu

Pajak.com, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga anak cucu. Ia memperkirakan, ada kemungkinan peminjam utang BLBI itu sudah mewariskan usaha ke penerusnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pinjaman yang diberikan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) itu terjadi pada krisis 1997-1998 atau sudah 22 tahun lalu. Oleh karenanya, meski peminjam pada saat itu sudah tidak ada maka pewarisnya wajib melunasi.

Menilai langkah Sri Mulyani itu, Direktur Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan, upaya itu sangat positif. Namun pemerintah secara simultan perlu melakukan langkah-langkah progresif lainnya untuk menekan beban APBN.

Yusuf menyebut, dengan potensi angka menembus Rp 100 triliun, tentu penyelesaian kasus BLBI ini akan sangat membantu meringankan beban APBN, meski tidak akan menyelesaikan semua masalah.

“Sebab, masalah APBN hari ini sudah sangat berat. Misalnya saja, beban pembayaran bunga dalam RAPBN 2022 diproyeksikan menembus Rp 400 triliun. Dengan kata lain, andai kasus BLBI ini tuntas tahun depan, hanya akan meringankan seperempat dari pembayaran beban bunga utang saja,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Walau demikian, Yusuf menegaskan, upaya mengejar pengembalian dana BLBI yang sudah terkatung-katung lebih dari dua dekade patut diapresiasi. Apalagi potensi angka yang seharusnya dapat diperoleh tidak kecil, lebih dari Rp 100 triliun, atau setara dengan hasil uang tebusan tax amnesty pada 2016 yang lalu.

Sebagai salah satu skandal korupsi terbesar, Yusuf menilai, penyelesaian kasus BLBI secara tuntas akan menjadi kontributor penting untuk pulihnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah gencar memburu pada obligor dan debitur yang sempat menerima bantuan BLBI tersebut. Berdasarkan hasil analisis dari ratusan berkas, setidaknya ada 48 obligor dengan besaran utang mencapai Rp 110,45 triliun.

Untuk menagih utang, pemerintah pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas itu bekerja selama 3 tahun, untuk bekerja menagih para obligor dan debitur BLBI.

Satgas BLBI yang dibentuk oleh presiden ini bertugas untuk semaksimal mungkin mendapat kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun.

Satgas itu pun mulai memanggil para debitur dan obligor BLBI. Dari pemanggilan tersebut, beberapa obligor memperlihatkan niat baik. Namun, beberapa lainnya sebaliknya.

Pemerintah pun menyiapkan beberapa cara agar para debitur dan obligor BLBI mau menghadap pemerintah. Salah satu caranya yang dilakukan adalah mengumumkan nama obligor/debitor yang enggan datang tersebut kepada publik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version