Menu
in ,

Rincian Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor

Rincian Bahan Baku Minyak

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan rinci mengenai larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, pada (27/4). Dalam aturan itu pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO); Refined, Bleache, and Deodorized palm oil (RBD palm oil); Refined, Bleached, and Deodorized palm olein (RBD palm olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Aturan rincian bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Eksportir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tulis Permendag Nomor 22 Tahun 2022 itu, dikutip Pajak.com, (28/4).

Secara rinci, larangan ekspor meliputi:

  • Minyak kelapa sawit mentah atau CPO dengan pos tarif/harmonized system (HS) 1511.10.00 dan HS 1511.90.00. HS merupakan kode untuk bahan baku minyak goreng yang dilarang.
  • Minyak kelapa sawit yang dimurnikan atau RBD palm oil dengan HS 1511.90.20.
  • RBD palm olein dengan HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.
  • UCO dengan HS 1518.00.14 dan HS 1518.00.90.
  • Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit, atau UCO dari minyak kelapa sawit/kernel kelapa sawit dan fraksinya
  • Minyak dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit yang dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya.
  • Minyak dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit lainnya.
  • Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kebijakan larangan ekspor akan berdampak negatif pada kinerja ekspor. Namun, ia menegaskan, kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas. Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Jokowi juga meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat persoalan ini dengan lebih baik dan jernih.

“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas pemerintah dalam membuat keputusan. Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” jelas Jokowi dalam Konferensi Pers, (27/4).

Di sisi lain, ia menyebutkan, beberapa dampak negatif dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, antara lain pengurangan produksi dan hasil panen petani yang tidak terserap. Namun, kebijakan ini harus diambil untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah berjanji akan mencabut larangan ekspor bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Karena saya tahu negara perlu pajak dan surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi pokok rakyat adalah prioritas lebih penting,” tegas Jokowi.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan, nilai ekspor CPO mencapai 35 miliar dollar AS pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8 miliar dollar AS dari 22,9 miliar dollar AS pada 2020. Dengan demikian, pelarangan ekspor CPO ini tentunya akan menurunkan nilai ekspor CPO Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version