Menu
in ,

Reformasi Pajak Jadi Harapan Ciutkan Defisit APBN

Pajak.com, Jakarta – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit di atas 3 persen dari PDB selama tiga tahun yakni 2020-2022. Artinya, pada tahun 2023 pemerintah harus kembali ke UU Keuangan Negara sebelumnya, yang mematok batas maksimal defisit APBN sebanyak 3 persen. Untuk mencapai target menciutkan defisit 3 persen, pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak. Antara lain melanjutkan reformasi di bidang perpajakan, terutama dari sisi kebijakan dan administrasi.

Sebagai gambaran, realisasi defisit APBN 2020 lalu sebesar 6,14 persen dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82 persen, Kemudian, APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85 persen, dan tahun berikutnya maksimal 3 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kunci poin penting konsolidasi dan penyehatan APBN adalah penyehatan penerimaan negara terutama dari sisi pajak. Ia menegaskan, ada dua hal penting yang perlu direformasi di bidang perpajakan, yakni kebijakan dan administrasi pajak di Indonesia.

“Dua hal penting di dalam reform perpajakan yang tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi perpajakan, terutama di dalam menghadapi shock saat ini akibat Covid, juga karena munculnya revolusi teknologi,” ujar Sri Mulyani dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/21).

Dalam mereformasi bidang perpajakan, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini teknologi dan informasi menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Sehingga, aspek digital menjadi sangat penting dalam mereformasi pajak.

“Teknologi digital merupakan peluang, tidak hanya di bidang ekonomi tapi juga sosial menggunakan teknologi digital. Dari sisi policy pajak dan administrasi perpajakan antar otoritas seluruh negara di dunia melakukan extraordinary untuk menyehatkan APBN-nya,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami makna teknologi digital dan bagaimana implikasinya. Ia mencontohkan, dari sisi kebijakan, agar terus berkoordinasi antar otoritas pajak seluruh dunia yang juga tengah menghadapi Covid-19. Seperti Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, semua negara juga sedang melakukan extraordinary policy menggunakan APBN mereka dan sedang berjuang untuk mulai menyehatkan APBN mereka. Di sisi lain, kegiatan ekonomi yang tanpa batas menyebabkan kompleksitas di dalam membuat kebijakan dan administrasi perpajakan. Sehingga adanya teknologi digital juga memunculkan kerumitan dalam mengadministrasikan perpajakan.

“Risiko lain adalah bagaimana data, privacy, dan kerahasiaan bisa terancam. Berbagai risiko inilah yang perlu untuk kita bahas pada saat kita membahas peran dan tantangan teknologi digital bagi kehidupan manusia dan pada akhirnya bagi kita di Kementerian Keuangan serta DJP,” ujar Menkeu.

Menkeu meminta DJP memikirkan bagaimana mendesain administrasi perpajakan yang bisa mengikuti dinamika perubahan era digital, memberikan pelayanan yang baik, bisa menggunakan data yang muncul secara real-time, terus-menerus karena data ini merupakan hal yang penting. Dengan akses data yang luar biasa dan data set besar dari laporan Wajib Pajak yang dimiliki pemerintah, menurut Sri Mulyani merupakan lahan sangat besar bagi untuk bisa memahami kehidupan ekonomi dan bahkan sosial masyarakat, sehingga bisa mendesain kebijakan yang baik, alih-alih sekadar hanya soal bagaimana memungut pajaknya.

Menkeu juga berharap, DJP dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dengan mengakses, mengolah, dan memanfaatkan data yang begitu banyak.

“Saya berharap DJP juga turut serta, bahkan terus berantisipasi, beradaptasi dengan melakukan pembelajaran bagaimana penggunaan data di dalam era teknologi digital yang luar biasa ini, baik untuk pelayanan pajak, baik untuk membangun ekonomi Indonesia, dan tentu akhirnya juga memungut pajak secara adil dan efisien,” ujar Menkeu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version