Menu
in ,

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Tren kasus yang meningkat sebesar 1,24 persen menyebabkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali diperpanjang dari 10 hingga 23 Agustus 2021. Ketetapan ini berbeda dengan PPKM Wilayah Jawa dan Bali yang berlangsung sampai 16 Agustus 2021.

“Berbeda dengan pulau Jawa dan Bali yang turun, PPKM luar Jawa dan Bali ini masih akan diperpanjang selama dua minggu hingga 23 Agustus levelnya level 4 ada 45 kabupaten kota, ada 302 kabupaten kota untuk level 3, dan 39 kabupaten kota untuk level 2. Berdasarkan evaluasi, selama 1 sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Pulau Jawa dan Bali meningkat 1,24 persen dengan kontribusi kasus aktif 46,5 persen secara nasional,” jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk Evaluasi dan Penerapan PPKM, pada Senin (9/8).

Koordinator Pelaksanaan PPKM Luar Jawa dan Bali ini mengatakan, pemerintah akan memfokuskan penanganan peningkatan kasus di 45 kabupaten kota, antara lain di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Selatan. Pemerintah telah menyiapkan isolasi terpusat menggunakan fasiltas kapal Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah setempat.

Kendati diperpanjang hingga 23 Agustus, pemerintah mengubah aturan untuk wilayah level 4, yaitu:

  • Membuka 100 industri orientasi ekspor dan penunjangnya dengan protokol kesehatan yang ketat.  Sebagai catatan, jika ditemukan klaster kasus baru, maka akan ditutup lima hari.
  • Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas 30 orang.

Sementara ada level 3, ditetapkan aturan sebagai berikut:

  • Mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 kapasitas pengunjung.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
  • Tempat ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang.
  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Untuk menekan kasus aktif Covid-19, pemerintah akan mengakselerasi program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. Khusus di luar Jawa-Bali, Airlangga mengatakan, pada periode Juli-Agustus ada sekitar 10,6 juta yang bakal didistribusikan.

“Khusus untuk di luar Jawa-Bali ini sudah ada jadwal pengiriman. Di bulan Juli dan Agustus sekitar 10,6 juta, kemudian yang akan segera hadir 12 Agustus sebesar 6 juta pengiriman,” tambahnya.

Secara rinci, pada 16 atau 17 Agustus, pemerintah rencananya mendatang kan kembali vaksin Sinovac dan Astrazeneca sebanyak 5,6 juta dosis. Lalu pengiriman vaksin selanjutnya sebanyak 34,8 juta dosis pada minggu ketiga bulan Agustus.  Airlangga meminta, agar para kepala daerah tidak menyimpan stok vaksin. Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua juga diminta untuk segera diberikan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version