Menu
in ,

PPKM Diperpanjang 23 Agustus, Kapasitas Mal 50 Persen

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Kapasitas Mal Jadi 50 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan memperluas wilayah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 17 sampai 23 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diikuti dengan ditambahnya kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan atau mal dari semula 25 persen menjadi 50 persen di wilayah zona PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan uji coba selama sepekan terakhir menunjukkan hasil yang cukup baik. Selama uji coba 10 sampai 16 Agustus 2021, pengunjung dan pekerja sudah menyertakan bukti telah divaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan pusat perbelanjaan dan mal sudah disiplin. Ini sekaligus untuk mendisiplinkan kita. Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang bisa melakukan uji coba ini. Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan menjadi 50 persen,” kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, pada (16/8).

Selain menerima lebih banyak pengunjung, pemerintah juga memberi izin kepada restoran di dalam pusat perbelanjaan untuk melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap digunakan dengan protokol yang sudah ada dengan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung. Saya ulangi sekali lagi, tapi kita harus tetap hati-hati, kalau kita tidak ketat pada protokol kesehatan, bukan tidak mungkin angka COVID-19 naik lagi, ini akan memukul kita lagi,” jelas Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Luhut mengungkapkan, selama sepekan uji coba, aplikasi PeduliLindungi telah mencatat 1,015 juta orang yang melakukan check in untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Selain itu, terdapat 615 orang yang tidak bisa masuk ke mal karena ditolak sistem.

Selain itu, ia menegaskan, selama COVID-19 masih menjadi pandemi, PPKM tetap dijadikan instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi COVID-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Level 2 dan 1 nantinya akan mendekati ke kehidupan normal. Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga situasi dapat pemerintah respons secara cepat.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa Bali juga tetap diberlakukan hingga 23 Agustus 2021—sesuai dengan penetapan minggu lalu. Namun, ada perubahan, yakni 45 kabupaten/kota masuk PPKM level 4, level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan 39 kabupaten/kota masuk level 2.

Airlangga mengungkapkan, selama PPKM yang berlangsung pada 9 hingga 16 Agustus ini, angka kasus COVID-19 wilayah luar Jawa Bali berhasil turun sebesar 9,50 persen.

“Saat ini kasus konfirmasi di Jawa Bali berkontribusi 31 persen dari total kasus nasional. Namun kasus aktifnya terakhir 50,8 persen, kasus kesembuhannya adalah 81,51 persen, kematian 2,8 persen,” kata Koordinator PPKM luar Jawa dan Bali ini.

Airlangga menyebutkan, PPKM luar Jawa pada level 3 telah dilakukan beberapa penyesuaian, yaitu kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor 100 persen dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan bila ditemukan ada klaster, ditutup lima hari. Restoran maksimum 50 persen pengunjung, mal dan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20.00 maksimal 50 persen wajib pakai masker. Sedangkan tempat ibadah maksimum 50 persen atau 50 orang di PPKM level 3.

Untuk di daerah PPKM level 4, industri ekspor dan penunjangnya buka 100 persen dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster COVID-19 ditutup lima hari. Tempat ibadah 25 persen atau maksimum 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version