Ketiga, KemenKopUKM menggelar program live shopping, UKM onboarding melalui Shopee, Tokopedia dan Blibli. Serta kempat, merilis platform Sistem Informasi UMKM (SMEsta).
Teten pun menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan KemenKopUKM sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM. Dimana PP tersebut mengamanatkan kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah non-kementerian dan perangkat daerah, wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Tidak hanya itu saja, hadirnya PP tersebut merupakan peluang bagi Koperasi dan UMKM untuk masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama saat pandemi ini.
“Sekarang sudah ada jaminan market bagi KUMKM. Adanya kepastian ini, tentunya mendorong semakin terbukanya akses pasar bagi KUMKM,” pungkasnya.
Comments