Pajak.com, Jakarta – Gejolak politik internasional yang terjadi belakangan ini membuat terjadi fluktuasi harga komoditas di pasar internasional, termasuk batu bara. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit-pembangkit listrik yang dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, PLN memastikan keamanan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit-pembangkit PLN di tanah air tetap aman dan terjaga. Sebab, PLN telah mengubah mekanisme sistem monitoring batu bara dari yang semula masih konvensional menjadi berbasis digital.
PLN memperkirakan, kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan di tahun 2022 bisa mencapai 119,19 juta ton. Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN sebesar 68,42 juta ton dan PLTU milik Independent Power Producer (IPP) sebesar 50,76 juta ton.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah meminta PLN untuk melakukan transformasi dalam tata kelola energi primer. PLN telah mengubah sistem pengadaan batu bara secara digital dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Dengan demikian, pengadaan batu bara untuk penyediaan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.
Comments