Menu
in ,

Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen dan PCR

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan baru soal perjalanan domestik di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencananya, pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah melakukan vaksinasi tahap kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Aturan ini sedang disiapkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang segera akan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” jelas Luhut dalam jumpa pers virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Luhut menyatakan ketetapan baru ini sebagai salah satu peta jalan masa transisi pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia. Ia menegaskan, gagasan proses transisi new normal di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia memastikan, Indonesia harus sudah siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Namun demikian, setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

“Peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

Selain perjalanan domestik, pemerintah juga menetapkan seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya, yaitu PPKM level 4 dengan  kapasitas maksimal 25 persen, PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 100 persen.

Ke depan, pemerintah juga berencana akan membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret lalu. Adapun syaratnya, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal delapan hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah dilakukan vaksin lengkap atau booster serta melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif baru bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Setelah itu, PPLN harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.

Luhut menyampaikan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirates. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali diharapkan mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan. Jika uji coba ini berhasil, Luhut menyatakan, pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 akan berlaku atau bahkan bisa lebih cepat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version