Menu
in ,

Pengusaha Minta Ada Fleksibilitas Pembayaran THR

Kementerian KetenagakerjaanPengusaha Minta Ada Fleksibilitas Pembayaran THR

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442 H. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, meminta fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan. Fleksibilitas itu diperlukan lantaran sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi yang belum memiliki kondisi keuangan yang stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Shinta berharap, pemerintah dan pekerja memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini.

“Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan,” jelas Shinta seperti dikutip Kompas Minggu (2/5/2021).

Shinta juga berharap semua pihak bisa memahami bahwa fleksibilitas tersebut bukan merupakan bentuk mangkir dari kewajiban terkait THR. Ia meminta para karyawan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya. Namun, di saat yang sama, perusahaan perlu mempertahankan eksistensi usaha dan juga lapangan kerja yang masih bisa dipertahankan.

“Jadi, kami harap semua pihak tidak menghakimi dan bisa memaklumi bila ada perusahaan yang meminta fleksibilitas dan membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya untuk pemenuhan pembayaran tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit untuk merumuskan kesepakatan bersama. Ia menyarankan, jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai arus kas pengusaha memungkinkan untuk membayar THR.

Sarman meyakinkan, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab membayar THR. Namun demikian memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar penuh. Ia menjelaskan, sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi membayar. Sektor usaha tersebut di antaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, kafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version