Menu
in ,

Pengusaha Diharapkan Bayar Penuh THR Karyawan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha agar tahun ini membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran karyawan atau para pekerja. Alasannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

“Tahun lalu THR karyawan dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Permintaan Airlangga itu disampaikan setelah sehari sebelumnya ia menerima kunjungan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian. Dalam pertemuan itu Airlangga dan 24 perwakilan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga Hartarto di antaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasi nasional.

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan berjalannya vaksinasi. Sedangkan untuk sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka), pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui bank pelat merah dan BPD.

Sebelumnya diberitakan, sebagian pengusaha meminta THR karyawan untuk bisa dicicil. Namun, para pekerja meminta agar THR karyawan tahun ini tidak dicicil. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pembayaran THR karyawan harus 100 persen dan tidak dicicil karena ekonomi mulai membaik. Ia mengatakan, bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh semakin terpukul di tengah pandemi ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadarnya.

“Harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha dinilai sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi permintaan serikat buruh itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu untuk membayar THR karyawan secara penuh. Ia menyebut, pengusaha sektor pariwisata dan turunannya seperti horeka, otomotif, properti, dan UMKM dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR. Hal ini akan mengganggu arus kas pengusaha yang saat ini kondisinya sedang sangat berat.

Menurut Sarman, kemungkinan hanya beberapa sektor usaha yang mampu membayar THR penuh. Sektor itu adalah telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN. Untuk itu, Sarman mengusulkan agar pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version