Menu
in ,

Pemerintah Tawarkan Bisnis SPKLU Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta Pemerintah menawarkan tiga skema usaha, kemudahan perizinan, dan beragam insentif bagi masyarakat yang ingin membuka bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kendaraan listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyebutkan, tiga skema bisnis SPKLU kendaraan listrik yang ditawarkan, yaitu skema provider, retailer, dan kerja sama. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sementara, kemudahan perizinan termaktub di Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

“Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha SPKLU terbagi menjadi tiga. Dengan skema ini diharapkan badan usaha atau swasta dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelas Rida dalam webinar bertajuk Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, pada (21/9).

Ia pun mengelaborasi tiga skema itu. Pertama, skema provider, yaitu swasta menyediakan tenaga listrik sendiri, kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan izin penetapan wilayah usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.

Kedua, skema retailer, yakni swasta membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, kemudian menjualnya ke publik—beli putus. Skema ini juga memerlukan izin penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.

Ketiga, skema kerja sama. Skema ini tidak berbeda jauh dengan skema kedua. Namun, sebagai mitra PLN, swasta hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU.

Rida mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyempurnakan seluruh proses perizinan itu dalam Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko—sistem yang digawangi kementerian investasi.

“Dalam penerapannya sistem ini masih terus dilakukan penyempurnaan. Untuk sementara perizinan penetapan wilayah usaha dan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU (stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum) masih dilakukan di luar OSS atau masih melalui aplikasi perizinan usaha dan operasional ESDM,” kata Rida.

Selain itu, Rida mengatakan, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif kepada swasta, di antaranya insentif tarif curah sebesar Rp 714/kWh (kilowatt hour), dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467/kWh; keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik; pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama yang bekerja sama dengan PLN.

“Segala kemudahan ini merupakan upaya pemerintah mendukung ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan demi meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Penerapan program KBLBB berpotensi menekan konsumsi BBM hingga 6 juta kilo liter pada 2030,” ungkapnya.

Dalam kerangka strategi energi nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021 dan 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2,2 juta unit pada tahun 2030.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menambahkan, tahun ini perseroan berencana membangun SPKLU sebanyak 168 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 67 unit akan dibangun oleh PLN dan 101 unit sisanya ditawarkan kepada swasta.

“PLN mengundang sektor swasta untuk berpartisipasi dalam membangun stasiun pengisian kendaraan listrik berdasarkan skema bisnis yang sudah ada,” kata Bob.

Rencananya, SPKLU akan dibangun di sejumlah area publik, antara lain bandar udara (bandara) di Bali, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang, Medan, dan Soekarno-Hatta; 10 stasiun kereta api di Jabodetabek; jalan tol di Lampung, Semarang, Gresik, serta Probolinggo.

“Lokasi penempatan SPKLU nantinya dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan aspek operasional. Tipe EVCS (electric vehicle charging stationyang akan dibangun pun nantinya dapat disesuaikan dengan potensi market dan kebutuhan sektor swasta,” tambah Bob.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version