Menu
in ,

Waspada Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), Kenali Cirinya

Waspada Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), Kenali Cirinya

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dua pesan singkat berisi tagihan utang seorang teman dari pinjaman online (pinjol) ilegal, meneror nyaris seluruh anggota grup WhatsApp beberapa hari belakangan. Pesan itu sekaligus menyebarluaskan identitas peminjam, mulai dari nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk, beserta alamat.

“Tolong sampaikan kepada beliau untuk segera bayarkan tagihannya. Karena beliau tidak dapat dihubungi dan nomor Anda dihubungi karena direferensikan sebagai kontak daruratnya,” begitu penggalan isi pesan singkat itu.

Hari berikutnya, isi pesan semakin tidak profesional, bahkan melampirkan juga foto debitur. Begini isinya, “Selamat Sore, dari aplikasi xxxxx. Tolong sampaikan bahwa teman Anda (menyertakan seluruh identitas debitur) membawa kabur dana perusahaan, untuk segera mengembalikan dananya. Apabila tidak ada itikad baik dari beliau, kami akan terus hubungi nomor Anda.”

Setelah seorang anggota grup mengonfirmasi, kawan yang disebut dalam pesan itu pun mengakui telah meminjam sejumlah uang dari aplikasi pinjol alias pinjaman online. Ia mengaku, hanya iseng berutang untuk modal bermain kompetisi game online. Namun, ia tak menyangka, keterlambatannya mencicil utang selama dua hari saja, bisa berujung fatal. Identitasnya disebarluaskan oleh pinjol bodong ke hampir seluruh kontaknya.

Kasus pinjaman online ilegal agaknya semakin menjamur di masyarakat. Bulan lalu, publik digegerkan oleh kisah seorang guru honorer di Kabupaten Semarang yang terjerat jaringan pinjol hingga ratusan juta. Padahal, awalnya ia hanya meminjam Rp 3 juta, namun tiba-tiba utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Pekan ini, aktris Nafa Urbach juga sempat jadi sasaran teror, padahal ia mengaku tidak pernah sama sekali berutang kepada aplikasi apapun. Parahnya, pinjol bodong itu sampai mengancam untuk mendatangi rumah teman dan keluarga Nafa.

Menanggapi rentetan kejadian itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengklaim telah berupaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Di sisi lain, OJK bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, diantaranya sinergi dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku membebani dan merugikan masyarakat. OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal. Kami lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara,” jelas Wimboh.

Sejatinya, OJK telah secara khusus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mengedukasi, menerima pengaduan, dan menangani penipuan pinjaman daring dari masyarakat. Jika masyarakat ingin melapor, bisa kirim pengaduan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.

Satgas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat harus mengenali ciri-ciri dari modus kejahatan berkedok pinjaman online ilegal itu, antara lain:

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan singkat lainnya
  2. Tidak memiliki izin resmi (cek di website OJK)
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah. Misalnya, syaratnya hanya menyertakan KTP, uang langsung cair beberapa jam setelah pengajuan
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas
  6. Bunga dan denda tidak terbatas
  7. Penagihan tidak ada batas waktu
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  10. Tidak ada layanan pengaduan

Supaya tidak terjerat pinjol, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk memerhatikan poin ini:

  1. Pastikan berutang kepada pinjol yang terdaftar di OJK
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk berutang di pinjol ilegal

Selain penegakan hukum, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 172 pinjaman online ilegal hingga Juni 2021. Berikut beberapa nama-namanya:

  1. DokuKu
  2. TunaiSaku
  3. Dana Impian
  4. Dompet wings
  5. Pinjaman Hits
  6. Pinjaman Siga
  7. Cash crow
  8. Kopi aren
  9. Joy CasH
  10. Kredit Kilat
  11. Dana kita
  12. Real Tunai – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash (KSP Dana Sinar Jaya)
  13. Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah Mari Uang Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
  14. Rupiah Kredit – Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit Mobil Wallet – Pinjaman Uang Online Kredit Dana
  15. Uang Ku – Pinjaman KTA Rupiah Teraman
  16. Cash Advance – Pinjaman Tanpa Agunan
  17. Pinjaman Pro – Dana Uang Pinjaman Kilat (CashQu)
  18. Punya Uang – Pinjaman Online Tanpa Ribet (excellence2020)
  19. AdaRupiah (AdaRupiah Coon)
  20. DuitKita Pro (Koperasi Simpan Pinjam Sukses Sahabat Nusantara)

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version