Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini merupakan hasil arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) dan sejumlah menteri di Istana Merdeka. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen di seluruh bandara di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, dikutip Pajak.com pada Kamis (28/11).
Penurunan tarif ini akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual. Elba juga menyampaikan bahwa penumpang yang sudah membeli tiket sebelum masa kebijakan dapat menerima insentif dari maskapai, sesuai kebijakan masing-masing.
Penurunan Harga “Avtur” di 19 Bandara
Lebih lanjut, Elba mengatakan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara, khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5-10 persen.
“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” jelasnya.
Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen), dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen), discount PJP2U 50 persen dan PJP4U 50 persen, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkas Elba.
Comments