Menu
in ,

Pemerintah Gelontorkan Anggaran Subsidi Minyak Goreng

Pemerintah Gelontorkan Anggaran Subsidi Minyak Goreng

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi sebesar Rp 3,6 triliun demi menstabilkan harga minyak goreng. Dana itu untuk menutup selisih harga minyak goreng yang telah ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter sekaligus menanggung pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai informasi, kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dollar AS/metric ton (MT). Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 20.300 per liter.

“Sesuai arahan bapak presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021. Harga di tingkat konsumen Rp14.000 per liter. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran subsidi minyak goreng untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, pada (5/1).

Ia mengungkap, kebutuhan anggaran itu akan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berasal dari pungutan ekspor.

“BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS. Dalam rapat tadi, akan disiapkan aturan terkait HET dari BPDPKS, perjanjian kerja sama dengan dan penetapan surveyor independen. Menkeu (Menteri Keuangan) menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. Dan ini adalah adopsi peraturan Ditjen Pajak dan lembaga lain dukungan termasuk Kemenperin (Kementerian Perindustrian) terkait SNI (Standar Nasional Indonesia),” kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman memastikan kesiapan dana untuk program subsidi yang ditetapkan pemerintah itu.

“Kondisi ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insyaallah bisa dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan. Kinerja penghimpunan dana BPDPKS mencetak nilai tertinggi sampai 17 Desember 2021, seiring dengan tingginya harga CPO (crude palm oil). Pungutan ekspor yang terkumpul tercatat mencapai Rp 69,72 triliun yang bersumber dari ekspor CPO dan turunannya senilai 28,99 dollar AS miliar.

Dari sisi penyaluran dana, BPDPKS telah mengeluarkan Rp 51,86 triliun untuk program biodiesel pada 2021 dan Rp 6,59 triliun untuk program peremajaan sawit rakyat selama kurun 2016 sampai 2021.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga memastikan, pemerintah akan melibatkan sekitar 70 produsen dalam kebijakan penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter. Dalam tahap awal pelaksanaan kebijakan, 5 perusahaan telah dilibatkan.

“Kami akan mencoba melibatkan setidaknya 70 (perusahaan) industri minyak goreng dan 225 packer. Namun untuk pertama ini kita libatkan dulu 5 perusahaan besar untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana. Hingga saat ini penyaluran sudah mencapai 4 juta liter. Jadi masih ada 7 juta liter yang berjalan. Kami akan rencanakan untuk memperluas penyaluran dengan menggandeng 5 produsen yang sudah siap dengan kemasannya,” tambah Lutfi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version