Menu
in ,

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK Terkait Fintech

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK Terkait Fintech

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU P2SK), salah satunya terkait financial technology (fintech). Di dalam RUU P2SK itu akan dibahas terkait definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.

“Dalam pembahasan tersebut, istilah fintech diusulkan akan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Sehingga, kita bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas. Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting,” kata Sri Mulyani dalam acara 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia dan disiarkan secara virtual, pada (11/12).

Ia menjelaskan, penyusunan RUU P2SK itu menjadi sangat penting karena seluruh pihak kini sedang memformulasikan kebijakan terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang sangat dinamis dan cepat.

“Kita bisa merasakan manfaat dari perkembangan sektor keuangan digital begitu sangat besar, namun di sisi lain risiko harus bisa dikelola agar lebih minim. Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010–2016 ini mengungkapkan, seluruh dunia juga tengah berupaya untuk terus mengembangkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam memupuk potensi luar biasa dari teknologi digital, khususnya fintech. Namun di sisi lain, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi.

“Presiden telah menyampaikan light touch dari sisi regulasi, tapi bukan berarti without regulation. Karena ini akan memberikan akses, baik yang positif, namun juga kita lihat yang negatif. Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” kata Sri Mulyani.

Urgensi pembahasan RUU P2SK juga karena nilai transaksi digital Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Sektor fintech didominasi oleh peer to peer lending (P2P lending) dan pembayaran digital. Dari sisi P2P lending, beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan, baik dari jumlah akun peminjam, pemberi pinjaman, serta nilai total pinjaman.

“Kita semua memahami bahwa kita memiliki potensi yang luar biasa. Penelitian Google, Temasek, dan Bein Company menunjukkan, bahwa pembayaran digital akan terus tumbuh pesat di Indonesia dengan nilai transaksi bruto pada 2025 akan mencapai 1,2 triliun dollar AS,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, nominal transaksi uang elektronik juga meningkat pesat. Sri Mulyani mencatat, transaksi uang elektronik Indonesia tahun 2012 hanya Rp 2 triliun, namun meroket menjadi Rp 205 triliun pada 2020.

“Data tersebut menggambarkan dalam kurun waktu kurang dari 1 dekade kenaikan 100 kali transaksi uang elektronik di Indonesia. Jadi kita tidak bicara pertumbuhan linier single digit ini adalah eksponensial. Total nilai penjualan dari merchandise value ekonomi digital di Indonesia pada 2021 mencapai 70 miliar dollar AS. Ini merupakan nilai terbesar di Asia Tenggara,” ungkapnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version