Menu
in ,

Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet dan UKT

Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet dan UKT

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melanjutkan pemberian subsidi kuota internet dan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuturkan, kebijakan ini untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

“Kami mendengar keluhan dari masyarakat terkait kebutuhan akan dukungan dari pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah semua keterbatasan. Oleh karena itu, dengan kerja sama dan dukungan antara kementerian keuangan dan kementerian agama, Kemendikbud-Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) akan meresmikan lanjutan bantuan subsidi kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021,” jelas Nadiem dalam konferensi pers bertajuk Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021, (4/8).

Ia juga mengatakan, Kemendikbud-Ristek akan memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir kementerian komunikasi dan informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

“Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kami keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kami memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini,” jelasnya.

Ia meminta kepala satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Mengingat saat ini memasuki tahun ajaran baru, sehingga banyak murid baru yang harus didaftarkan untuk mendapat subsidi ini. Nadiem menjanjikan, bantuan kuota akan disalurkan pada 11-15 September 2021; 11-15 Oktober 2021; dan 11-15 November 2021. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 2,7 triliun untuk bantuan subsidi kuota internet dan UKT tahun 2021.

Adapun total anggaran itu disalurkan untuk dua instansi. Pertama, subsidi kuota internet di Kemendikbud-Ristek sebesar Rp 2,3 triliun. Anggaran ini untuk membantu 26,8 juta penerima. Adapun rinciannya untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) 7 GB per bulan dengan anggaran Rp 88,35 miliar (1,5 juta penerima); siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (SMP-SMA) 10 GB per bulan dengan bujet Rp 1,6 triliun (20,5 juta penerima); guru PAUD, SD, dan SMP 12 GB per bulan dengan alokasi Rp 154,4 miliar (1,5 juta penerima); dosen dan mahasiswa 15 GB per bulan dengan anggaran Rp 404,9 miliar (3,2 juta penerima).

Kedua, subsidi kuota internet di kementerian agama dengan besaran paket data yang sama dengan yang ada di Kemendikbud-Ristek. Namun, Total anggarannya mencapai Rp 479 miliar untuk 6,9 juta penerima. Rinciannya, PAUD dengan anggaran Rp 27,5 miliar (713 ribu penerima); siswa SD dan SMP dengan anggaran Rp 300,3 miliar (5,4 juta penerima); guru PAUD, SD, dan SMP dengan anggaran Rp 50,6 miliar (765 ribu penerima); dosen dan mahasiswa dengan anggaran Rp 100,4 miliar (1,2 juta penerima). Ketiga, kebutuhan anggaran sebesar Rp 745,2 miliar untuk UKT atau Rp 2,4 juta per mahasiswa semester 3, 5, dan 7.

Sri Mulyani mengungkapkan, sebagian anggaran yang dipakai untuk memberi subsidi paket kuota internet tahun ini diambil dari sisa anggaran lebih (SAL) tahun 2020. Ia mengatakan terdapat sisa anggaran subsidi kuota internet tahun lalu sebesar Rp 3,85 triliun yang terdiri atas Rp 2,9 triliun dari sisa Kemendikbud-Ristek dan Rp 944 miliar dari Kemenag.

“Di tahun lalu realisasi anggaran paket kuota internet pada tahun lalu terbilang kecil. Anggaran yang mengalir ke Kemendikbud-Ristek hanya terealisasi Rp 4,5 triliun atau 60,7 persen dari pagu Rp 7,04 triliun. Serapan di kementerian agama lebih kecil lagi, hanya Rp 234 miliar atau 19,9 persen dari pagu Rp 1,1 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version