Menu
in ,

DJP Tambah 6 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

DJP Tambah 6 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Enam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, pada Rabu (4/8).

Neil mengatakan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun luar negeri, serta usaha konvensional maupun digital.

Dengan penambahan enam perusahaan itu, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Beberapa pelaku usaha yang ditunjuk DJP sebelumnya, antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan sebagainya. Hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.

DJP mengapresiasi respons positif dari para perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Ke depan, DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata Neil.

Sebagai informasi, aturan PMSE telah tertuang pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 menjabarkan bahwa pihak yang dapat melakukan PMSE adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara—dalam negeri maupun luar negeri. Adapun kriteria yang dapat dijadikan penilaian penetapan PMSE, yakni jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, jumlah traffic atau pengakses.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version