Menu
in ,

Pemerintah Bakal Cetak 500 Ribu Eksportir Baru

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis mampu mencetak 500 ribu eksportir baru di tahun 2030. Segala kebijakan pun telah digulirkan, mulai dari peningkatan daya saing usaha mikro kecil menengah (UMKM); perbaikan iklim investasi, produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia; hingga menggelontorkan sejumlah skema permodalan.

“Saya optimis 500 eksportir baru akan dapat tercipta sesuai dengan harapan dari penyelenggara (pemerintah) karena ekspor adalah kegiatan yang menggambarkan daya saing dari suatu perekonomian negara dan merupakan turunan dari berbagai inovasi, produktivitas, kualitas sumber daya ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Memacu Ekspor UKM, yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (20/4).

Namun, menurut Direktur Pelaksana Bank Dunia (2010-2106) ini, modal utama keberhasilan perekonomian negara adalah kualitas sumber daya manusia. Tanpa itu, mustahil kebijakan dapat terimplementasi dengan baik, apalagi berdampak bagi negara.

“Kualitas sumber daya manusia jelas merupakan pondasi yang tepat dan penting dan dengan komplemen yang dilaksanakan oleh berbagai pihak untuk terus meningkatkan daya saing. Kita berharap dan insyaallah kita akan mampu membangun Indonesia yang berdaya saing,” kata Sri Mulyani.

Keberhasilan selanjutnya adalah tergantung dari peran multipihak. Semua harus bergotong-royong mendorong UKM menembus pasar global, baik pemerintah pusat, daerah, dan berbagai elemen pendukung lainnya.

Dari segi kebijakan, bendahara negara ini mengatakan pemerintah telah memberikan kebijakan besar berupa penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini berupaya untuk memperbaiki iklim dan perizinan investasi melalui berbagai kemudahan dan insentif. Upaya perbaikan iklim investasi ditandai oleh regulasi penyederhanaan administrasi izin ekspor, usaha, industri, hingga perdagangan.

Lalu, ada pula kebijakan sertifikasi halal untuk UMKM ditanggung pemerintah, pendampingan dan pelatihan usaha, pemberian pembiayaan, penambahan anggaran untuk bidang riset usaha, hingga insentif perpajakan dan promosi produk di pasar.

Selain itu, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan restrukturisasi kredit; pajak ditanggung pemerintah; dana bergulir; bebas bea masuk; dan lainnya.

Sebelumnya, kementerian keuangan juga telah memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk membantu meningkatkan ekspor di sektor UKM.

Secara teknis, LPEI ditugaskan menyeleksi, membina, dan memberi permodalan. Adapun syaratnya meliputi, UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung; telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun; memiliki kolektibilitas lancar tidak sedang dalam proses klaim atau utang; pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri; memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor. Adapun permodalan ekspor yang diberikan LPEI, yaitu untuk usaha kecil (Rp 500 juta-Rp 5 miliar) dan usaha menengah (Rp 2 miliar-Rp 15 miliar).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version