in ,

Pegadaian Luncurkan KUR Syariah untuk Usaha Ultramikro

Pegadaian Luncurkan KUR Syariah
FOTO: Humas PT Pegadaian (Persero)

Pajak.com, Bogor – PT Pegadaian (Persero) luncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk memudahkan akses para pelaku usaha ultramikro atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan pembiayaan. Program diresmikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKSP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Lantas, apa syarat untuk mengakses KUR Syariah? Dan, berapa tenor peminjamannya?

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini meliputi pembiayaan skema subsidi bunga/marjin KUR. Ia memastikan, KUR Syariah yang diluncurkan Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif dan berpotensi melakukan pengembangan bisnis.

“Alhamdulillah, apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp 10 juta dengan marjin atau mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha ultramikro untuk naik kelas,” ujar Damar Latri Setiawan dalam acara peluncurkan Kredit Usaha Rakyat  Syariah, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (13/6).

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Apa saja syarat untuk mengakses KUR Syariah di Pegadaian?

  • Pengajuan KUR Syariah dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang (KC) dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian di seluruh Indonesia.
  • Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan.
  • Minimal usaha yang telah berjalan adalah 6 bulan.

“Pelbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini. Dan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik.  Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *