Menu
in ,

OJK Siapkan Regulasi Ekosistem Ekonomi Digital

OJK Siapkan Regulasi Ekosistem Ekonomi Digital

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital di tanah air. Mulai dari roadmap inovasi keuangan digital, menyiapkan payung kebijakan masterplan jasa keuangan, hingga roadmap pengembangan perbankan 2020—2025. OJK dan pemerintah memproyeksikan valuasi ekonomi digital di Indonesia akan mencapai 315,5 miliar dollar AS pada tahun 2030.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, selama hampir dua tahun pandemi Covid-19, aktivitas ekonomi dan keuangan digital semakin terakselerasi. Hal ini dipicu oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah menjadi digital minded. 

“Pesatnya ekonomi digital itu terlihat dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang tahun 2020 lalu. Untuk mendukung hal tersebut OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung, mengembangkan ekonomi digital Indonesia,” kata Nurhaida, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, pada (12/10).

Adapun regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital, diantaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informas; POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan; POJK 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; dan lain-lain.

Nurhaida juga memastikan, percepatan transformasi digital juga akan didukung oleh upaya peningkatan keamanan data pribadi dan literasi keuangan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate mengatakan, adopsi teknologi digital menjadi katalisator kemajuan aktivitas ekonomi masyarakat. Pengembangan ekonomi berbasis on-line merupakan lanskap pembangunan ekosistem digital yang sangat besar dan potensial.

“Ini dilihat dari jumlah pengguna internet per Januari 2021 mencapai 202,6 juta orang. Berdasarkan data Google, pengguna layanan digital Indonesia juga tumbuh saat pandemi sebanyak 37 persen,” kata Johnny.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hadirnya satu decacorn, tujuh unicorn, dan menjamurnya startup di dalam negeri. Merger Tokopedia dan Gojek menjadi GoTo diharapkan bisa memperkuat ekosistem digital nasional.

“Dengan perkembangan startup, aksi marger Tokopedia dan Gojek, maka diperkirakan valuasi ekonomi digital nasional akan terus meningkat mencapai 124 miliar dollar AS pada 2025 dan 315,5 miliar dollar AS pada 2030,” kata Johnny.

Selain itu, kehadiran sektor jasa keuangan digital juga tidak kalah berkembang pesat. Hal itu dapat dilihat dari bertumbuhnya platform financial technology (fintech). Sektor ini bertumbuh pada tahun 2020 dengan nilai investasi mencapai 180 juta dollar AS, yang terbagi atas insurance accounting (38 persen), finance dan accounting (5 persen), alternative lending (25 persen), dan payment (32 persen).

“Pemerintah akan memperkuat basis pendanaan platform fintech yang mendorong ekspansi pemanfaatan masyarakat. Data Agustus 2021, tercatat layanan fintech lending mencapai 27,2 juta masyarakat Indonesia,” kata Johnny.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version