in ,

OJK Bangun Pusdafil Guna Perkuat Pengawasan

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang secara responsif memutuskan untuk memangkas bunga fintech lending sampai dengan 50 persen. Hal itu dilakukan karena Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa bunga fintech lending terlalu tinggi.

“Diharapkan dengan turunnya bunga fintech legal ini dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan fintech legal dibandingkan dengan fintech illegal,” ungkap Riswinandi.

Sebelumnya, AFPI telah menetapkan rencana memangkas bunga 50 persen pada akhir bulan lalu. Bunga fintech lending untuk pinjaman produktif saat ini 16 persen-30 persen per tahun. Sedangkan bunga pinjaman konsumtif dibatasi 0,8 persen per hari dengan maksimal bunga dan biaya lainnya tidak lebih dari 100 persen—artinya, bunga, denda, dan biaya lainnya tidak melebihi utang pokok. Bunga pinjaman per hari akan turun 50 persen dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

“Kami turunkan batas atas maksimal pinjaman bunga (per hari) kurang lebih 50 persen supaya fintech bisa lebih terjangkau, dengan skala ekonomis yang lebih murah,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *