Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Rp1,51 Triliun Masih Nganggur
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa dana siap pakai untuk pemulihan pasca bencana sebesar Rp1,51 triliun hingga kini masih belum terserap optimal. Pemerintah pun mendorong percepatan proses administrasi agar anggaran tersebut segera dimanfaatkan untuk penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Hal itu disampaikan Menkeu Purbaya saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah terdampak bencana pada Selasa (30/12/25). Rapat tersebut membahas langkah percepatan penanganan dan pemulihan wilayah pasca bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyaluran anggaran negara. Salah satunya melalui pencairan dana darurat kepada daerah terdampak.
“Kami sudah melakukan percepatan penyaluran dana darurat, ini perintah presiden. Total dananya Rp268 miliar yang 3 provinsi 52 kabupaten/kota yang terdampak, yang ini program Presiden Prabowo Subianto Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi itu sudah dicairkan semua,” jelas Purbaya, dikutip Pajak.com pada Rabu (31/12/25).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Rp650 miliar diusulkan khusus untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih memiliki dana siap pakai yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Purbaya menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi kendala utama dalam percepatan pemulihan pasca bencana.
“Sekarang masih ada sisa dana siap pakai Rp1,51 triliun. Jadi kalau hari ini atau besok BNPB mengejar proses administrasinya, besok bisa cair. Uangnya ada, tinggal dipercepat,” tegas Purbaya.
Terkait pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana, Purbaya memastikan bahwa dukungan anggaran dapat segera disalurkan. Ia menekankan bahwa selama proses pembangunan telah berjalan dan dikoordinasikan melalui BNPB, pendanaan dapat langsung dibebankan pada anggaran yang tersedia.
“Huntara dan Huntap yang sudah dibangun tahun ini bisa langsung di-charge ke kami lewat BNPB. Dananya masih ada Rp1,51 triliun, jadi kalau bisa dipercepat, silakan dipercepat,” pungkasnya.
Melalui percepatan penyaluran dana darurat dan dana siap pakai tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah terdampak.

Comments