in ,

Sidak Pasar, Mentan Amran Tegaskan Harga Pangan Tidak Boleh Naik Saat Nataru

Sidak Pasar, Mentan Amran Tegaskan Harga Pangan Tidak Boleh Naik Saat Nataru

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga pangan tidak boleh mengalami kenaikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penegasan tersebut disampaikan saat Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan pangan.

Dalam sidak tersebut, Amran menyoroti masih adanya temuan harga minyak goreng rakyat yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di lapangan, harga minyak goreng tercatat mencapai Rp18.000 per liter. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan momentum Nataru untuk menaikkan harga pangan di luar ketentuan.

“Kami tidak ingin ada yang memanfaatkan situasi di saat Natal dan Tahun Baru, kemudian seenaknya menaikkan harga di atas HET. Sekali lagi, kita adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia. Tidak ada alasan untuk naik. Harus ikuti HET yang ada,” kata Amran saat melakukan sidak, dikutip Pajak.com pada Selasa (30/12/25).

Amran menekankan bahwa penelusuran atas kenaikan harga minyak goreng akan difokuskan pada rantai hulu, terutama produsen dan distributor, bukan pedagang eceran. Menurutnya, pedagang kecil tidak seharusnya menjadi pihak yang disalahkan.

“Jangan diganggu pedagang pengecernya. Tapi produsennya langsung. Tidak ada alasan harga minyak goreng naik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara nasional tidak terdapat alasan fundamental bagi kenaikan harga pangan, mengingat kondisi produksi yang sedang tinggi. “Sekarang beras, minyak goreng tidak ada alasan naik. Karena saat ini produksinya tinggi,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari kebutuhan masyarakat, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

“Jangan ganggu mereka. Saat ini yang mencari untung banyak, apalagi serakahnomics, keserakannya sudah tinggi sekali,” ujarnya.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha di tingkat hulu apabila terbukti sengaja memanfaatkan situasi Nataru untuk menaikkan harga pangan. “Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut,” tegasnya.

Di sisi lain, Mentan Amran mengapresiasi pedagang beras yang telah menjual komoditas pangan di bawah HET. Ia menilai kepatuhan pedagang terhadap ketentuan harga merupakan bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang yang dulu berjanji menurunkan harga beras di bawah HET,” kata Mentan Amran.

Menutup kegiatan sidak, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan imbauan, melainkan akan langsung melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran harga pangan.

“Kalau dulu himbauan. Sekarang, bila ada yang melanggar, itu ditindak,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *