Menu
in ,

Mengenal Fungsi Teknologi “Blockchain” di Dunia Digital

Mengenal Fungsi Teknologi “Blockchain” di Dunia Digital

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini, seiring maraknya perkembangan aset kripto, istilah blockchain sering kali mengemuka di jagat teknologi digital. Di ranah aset kripto, blockchain mulanya digunakan pada Bitcoin yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto—nama ini menurut beberapa informasi dianggap sekadar pseudonym (samaran), sebab sejak 2008 belum ada yang mengaku siapa sosok Satoshi Nakamoto. Lantas, apa sih sebenarnya teknologi blockchain? Bagaimana cara kerjanya, dan untuk bidang apa saja pemanfaatannya? Pajak.com akan merangkumnya untuk menemani liburan santai para pembaca setia.

Seperti namanya, blockchain terdiri dari rangkaian dua kata bahasa Inggris, yakni block yang bisa diartikan sebagai kelompok dan chain yang berarti rantai. Jadi, sederhananya, blockchain bisa diartikan sebagai teknologi yang memanfaatkan komputasi untuk menciptakan kelompok-kelompok atau blok-blok yang saling terhubung satu sama lain. Blok-blok itu berisi catatan transaksi serta melacak aset dari sebuah jaringan bisnis.

Mengutip catatan situs Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Sabtu (13/11/21), blockchain adalah serangkaian blok yang mengandung informasi. Struktur ini dibuat untuk memberi timestamp pada dokumen digital sehingga dokumen dimaksud tidak dapat dihilangkan atau dipalsukan. Dengan kata lain, blockchain dapat disebut sebagai sekumpulan data atau pusat data terdistribusi yang dapat diakses oleh siapa pun.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang ada di dalamnya tergantung pada jenis penggunaannya. Misalnya pada Bitcoin, informasi yang terdapat di dalamnya terkait dengan detail transaksi, jumlah koin, pemilih koin, hingga penerima koin. Dengan demikian, blockchain berfungsi untuk menjaga catatan mengenai transaksi yang aman dan terdesentralisasi.

Menurut praktisi teknologi digital Teguh Kurniawan Harmanda, blockchain adalah salah satu teknologi yang sudah tidak menggunakan pihak ketiga lagi tetapi dengan sistem peer to peer dalam proses pertukaran data atau transaksi.

Blockchain itu adalah protokol untuk mengamankan data dari satu titik (blok) ke titik yang lain menggunakan proses namanya kriptografi. Itulah kata kunci kripto (aset kripto)—berasal dari kriptografi,” jelas Manda kepada Pajak.com beberapa waktu lalu.

Gagasan pengembangan teknologi blockchain sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1991. Ini terlacak dari upaya Stuart Haber dan W. Scott Stornetta yang menerbitkan jurnal dengan judul Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document pada tahun 1991. Tujuan utama pengembangannya adalah untuk mengizinkan informasi digital agar bisa tercatat dan terdistribusi tanpa bisa diubah. Artinya, blockchain adalah fondasi atas buku besar atau ledger yang tidak bisa diubah, dihapus, atau dihancurkan. Inilah yang menyebabkan blockchain disebut sebagai distributed ledger technology (DLT).

Penggunaan blockchain pada sistem aset kripto bisa digambarkan, misalnya, seseorang membeli Bitcoin, transaksi itu kemudian tertransmisi melalui jaringan komputer secara peer to peer yang tersebar di seluruh dunia. Jaringan komputer itu kemudian menyelesaikan sebuah persamaan yang berfungsi untuk mengonfirmasi validitas dari transaksi. Setelah transaksi dikonfirmasi sebagai transaksi yang sah, kemudian akan dikelompokkan bersama untuk menjadi blok.

Kumpulan blok inilah yang lantas digabungkan menjadi satu dan menjadi sebuah catatan panjang transaksi permanen yang tidak bisa diubah, seperti ide awal pengembangan blockchain, yakni untuk menciptakan catatan transaksi yang aman, terdesentralisasi, serta permanen menarik minat banyak industri. Blockchain bisa menjadi jawaban atas banyak kekhawatiran yang muncul di era digital, mulai dari masalah keamanan, proses pencatatan, dan masalah keamanan kepemilikan data di masa kini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version