Menu
in ,

Mendagri Beri Insentif ke Daerah Capaian APBD Terbaik

Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah dengan capaian terbaik dalam hal pengelolaan APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Capaian itu meliputi realisasi pendapatan maupun belanja tertinggi.

“Saya meminta secara khusus kepada Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni untuk menyiapkan sejumlah instrumen guna memberikan penghargaan khusus kepada daerah-daerah berprestasi tersebut. Kita akan buatkan untuk penghargaan. Termasuk usulan kita kalau bisa daerah-daerah yang berprestasi mengelola keuangan (dengan) baik, diberikan dana insentif daerah,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (23/1).

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebutkan, realisasi APBD tahun 2021 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Secara rinci, realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota per 31 Desember 2021 mencapai Rp 1.115,10 triliun atau 95,59 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebesar Rp 1.050,93 triliun atau 92,48 persen.

Sementara dari sisi belanja, daerah berhasil merealisasikan sebesar Rp 1.092,13 triliun atau 85,69 persen. Capaian ini melampaui realisasi belanja tahun lalu sebesar Rp 1.021,26 triliun atau 82,69 persen.

“Lima provinsi dengan persentase realisasi pendapatan tertinggi pada APBD tahun anggaran 2021, yakni Gorontalo, Jawa Timur, Papua Barat, Riau, dan Bangka Belitung. Sementara, lima kabupaten dengan realisasi pendapatan tertinggi 2021 adalah Bengkalis, Tulungagung, Tapanuli Selatan, Kutai Timur, Siak. Lalu, untuk lima kota dengan realisasi pendapatan tertinggi 2021, yaitu Blitar, Madiun, Batu, Magelang, Tanjung Pinang,” urai Agus.

Adapun lima provinsi dengan persentase realisasi belanja tertinggi pada APBD 2021 adalah Papua Barat, Jawa Barat, Lampung, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, lima kabupaten dengan realisasi belanja tertinggi adalah Gayo Lues, Kolaka Utara, Bolaang Mongondow Utara, Lampung Selatan, dan Kubu Raya. Lalu untuk kota dengan realisasi belanja tertinggi antara lain Sukabumi, Kotamobagu, Bima, Mataram, dan Tanjung Pinang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan DID dalam komponen alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun pada tahun 2022. Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68 triliun.

Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Ardimansyah menyebutkan, secara spesifik penyaluran DID sebesar Rp 7 triliun itu dibagi menjadi dua, yakni Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan.

Kemudian, penyaluran DID itu dikelompokkan menjadi tiga klaster. Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

“Daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, opini Badan Pemeriksa Keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu dan terbaik, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu dan terbaik, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP. Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun,” jelas Ardimansyah.

Ia juga mengungkap, saat ini terdapat beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi DID melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka.

“Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja pemerintah daerah atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi. Aturan baru juga mengubah periode pengalokasian DID. Semula, hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan,” kata Ardimansyah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version