Menu
in ,

“Layangan Putus” Ajarkan Pentingnya Perjanjian Pranikah

Pajak.comJakarta – Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement masih dianggap tabu bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak orang menganggap bahwa perjanjian untuk pasangan calon pengantin ini hanyalah bicara soal harta dan seolah mengharapkan pernikahan yang tidak langgeng.

Padahal, pasangan yang serius ingin menikah justru harus memiliki banyak kesiapan, termasuk urusan mental dan finansial. Perjanjian Pranikah juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lalu diatur juga dalam KUHP Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Nah, dari drama serial Layangan Putus yang mengisahkan tentang perselingkuhan dalam rumah tangga Aris dan Kinan hingga berujung perceraian ini, kita belajar bahwa rumah tangga yang awalnya harmonis dan keadaan finansial yang mencukupi sekalipun tak bisa menjamin langgengnya ikatan pernikahan.

Kinan yang dibuat pusing dan kelelahan lantaran harus memperjuangkan cintanya Mas Aris dan keutuhan rumah tangganya, sekaligus memikirkan hak asuh atas putrinya saat perceraian benar-benar terjadi. Apalagi, ia yang pernah menjadi dokter muda ini telah lama meninggalkan pekerjaannya karena memilih fokus jadi ibu rumah tangga.

Kalau saja Kinan memiliki Perjanjian Pranikah dengan Aris, tentu prosesnya tak akan se-drama itu. Pasalnya, Perjanjian Pranikah tidak hanya mengatur soal pemisahan harta; tetapi juga hal lainnya berdasarkan persetujuan kedua pasangan asalkan tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan norma kesusilaan.

Misalnya, kita bisa mengatur apabila terjadi perselingkuhan maka pihak yang diselingkuhi dapat mengajukan gugatan perceraian, dan diberi kompensasi. Selain itu, pasangan juga bisa menentukan nafkah yang diberikan apabila salah satu pihak selingkuh.

Contoh lainnya adalah segala macam hal yang dinilai dapat menimbulkan risiko masalah di masa depan, dari mulai finansial, hak pengasuhan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Tentu, tujuan penting Perjanjian Pranikah adalah tentang pemisahan harta dan utang.

Calon suami-istri dapat mengatur kepemilikan dan pemisahan harta untuk menghindari penggabungan harta yang diperoleh masing-masing suami istri selama pernikahan berlangsung. Karena, pada hakikatnya harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali terdapat perjanjian sebelum nikah antarpasangan.

Jadi, di dalam Prenuptial Agreement, Kinan dan Aris dapat menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan oleh masing-masing suami atau istri adalah milik dari suami atau istri yang memperoleh harta tersebut.

Pemisahan harta juga bisa bikin Kinan dan putrinya tambah aman, kalau-kalau di cerita lain Aris harus mendapati masalah finansial seperti utang atau fraud yang berujung pada tindakan hukum. Kalau sudah begitu, dengan adanya Perjanjian Pranikah maka harta Kinan—dan semua harta yang diatasnamakannya—tidak bisa ikut disita karena memang terpisah.

Jika sudah tahu pentingnya membuat Perjanjian Pranikah, maka dibutuhkan kejujuran dan keterbukaan mengenai kondisi finansial masing-masing pasangan ketika keduanya memutuskan hendak menikah. Hal ini untuk mencegah di kemudian hari pasangan kita rupanya punya utang yang tak bisa terselesaikan, dan kita juga tidak bisa membantunya.

Bukan mustahil, kondisi finansial bisa jadi pemicu masalah rumah tangga lain yang lebih besar sehingga menimbulkan efek yang semakin memperburuk keadaan. Hal penting lain yang patut diketahui yakni Perjanjian Pranikah harus dibuat secara tertulis dan dilegalkan oleh notaris, untuk memenuhi syarat sahnya secara hukum. Perjanjian yang telah legal itu kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Non-Islam) atau KUA (bagi muslim) sesuai dengan domisili masing-masing.

Perjanjian Pranikah ini tentu akan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Lalu bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah? Tenang, hal ini juga sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengatakan bahwa kedua pasangan tetap bisa membuat perjanjian perkawinan pascamenikah atau biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version