in ,

Komdigi Bantah Batasi Promo Bebas Ongkir “E-Commerce”, Ini Penjelasannya!

Komdigi Promo Bebas Ongkir “E-Commerce”
FOTO: IST

Komdigi Bantah Batasi Promo Bebas Ongkir “E-Commerce”, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tegas kabar yang menyebut bahwa pemerintah membatasi promo bebas ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh e-commerce. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai interpretasi keliru terkait implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Senin (19/5/25).

Baca Juga  BGN Pastikan Tak Ada Kebijakan Menu MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel

Menurut Edwin, aturan dalam PM 8/2025 hanya menyasar pada praktik pemberian potongan harga oleh perusahaan kurir di bawah struktur biaya operasional aktual, seperti ongkos tenaga kurir, penyortiran, angkutan antarkota, dan layanan penunjang lain. Ia menilai, jika praktik ini dibiarkan tanpa batas, akan berdampak buruk terhadap kondisi keuangan perusahaan kurir dan kesejahteraan pekerjanya.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, promo ongkir oleh e-commerce tidak dibatasi oleh regulasi ini karena sepenuhnya menjadi bagian dari strategi bisnis platform digital tersebut. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” lanjut Edwin.

Baca Juga  Indonesia Fokus Cari Target Pasar Baru ke Eropa Imbas Tarif Trump

Regulasi ini, menurut Edwin, hadir sebagai langkah untuk melindungi para pekerja di sektor logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi digital. Edwin menyebut kurir sebagai “pahlawan logistik” yang perlu mendapatkan penghargaan layak atas kerja mereka.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Penyusunan aturan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri kurir dan pelaku usaha. Edwin menekankan bahwa regulasi lahir dari proses dialog panjang demi menyeimbangkan kepentingan efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.

Edwin bilang, Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *