Genjot Iklim Usaha yang Adil, Pemerintah Terbitkan Aturan Layanan Pos Komersial
Pajak.com, Jakarta – Untuk menggenjot iklim usaha yang adil dan kompetitif di sektor logistik, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Regulasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons atas kebutuhan pembaruan sistem distribusi nasional yang kian krusial dalam mendukung ekonomi digital serta pemerataan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa terbitnya regulasi ini merupakan bentuk pelaksanaan langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat distribusi nasional melalui penguatan industri pos dan logistik.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (19/5/25).
Distribusi yang Setara Hingga ke Daerah Terpencil
Regulasi ini mencakup standar minimum waktu pengiriman yang wajib diterapkan oleh seluruh pelaku industri logistik, baik besar maupun kecil. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan layanan yang setara, termasuk di daerah tertinggal dan terpencil.
Dalam paparannya, Meutya mengingatkan kembali peran penting sektor logistik pada masa pandemi COVID-19, di mana sistem distribusi menjadi tulang punggung mobilitas barang dan akses kebutuhan masyarakat.
“Pada masa COVID, kita menyaksikan bagaimana tujuh juta paket bisa terkirim setiap hari. Di balik setiap ketukan pintu oleh kurir yang membawa paket, tersimpan kekuatan besar bangsa untuk bertahan,” katanya.
Sektor logistik terus menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor transportasi dan pergudangan yang termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01 persen secara tahunan pada kuartal I-2025, serta menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja. Pertumbuhan ini sekaligus menegaskan pentingnya industri ini sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Peraturan menteri ini juga mengatur tentang perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan perlindungan konsumen. Tidak hanya itu, regulasi ini turut mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, menjadikan sektor logistik sebagai bagian dari transformasi hijau nasional.
Meutya juga menyampaikan bahwa aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih adil, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Seluruh pihak, mulai dari perusahaan besar hingga UMKM, diharapkan dapat beroperasi dalam lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif.
“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Comments