Menu
in ,

Ketentuan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Ketentuan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Pajak.comJakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan mengembalikan ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, bahkan prosesnya akan dipermudah. Katanya, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran program JHT yang perlu dipermudah.

Ia pun menegaskan pihaknya saat ini sedang memproses revisi peraturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Bahkan, sebagai upaya mempercepat proses revisi, pihaknya saat ini aktif melakukan penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ungkap Ida melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Rabu (2/3).

Ida menambahkan, sebetulnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini dan pekerja maupun buruh dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu saat mengajukan pencairan JHT.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali, bagi yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan bahwa saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yaitu manfaat uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

”Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan beberapa waktu lalu menimbulkan polemik hingga memicu aksi demonstrasi buruh di beberapa daerah. Pasalnya, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat substansi bahwa manfaat JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa didapat setelah usia mereka mencapai 56 tahun; termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau pun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sementara Kemnaker mengklaim, aturan itu diterbitkan untuk mengembalikan JHT kepada fungsinya sebagai program perlindungan untuk jangka panjang. Adanya dana yang dipersiapkan tersebut agar pekerja memiliki bantalan di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi. Hal ini menurut mereka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version