Menu
in ,

Kemkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022. Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Jika PSE tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir, Kominfo mengancam akan memblokir layanan mereka. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, pemerintah punya wewenang untuk melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

“Kita tahu bahwa ruang digital kita itu tidak terbatas. Tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik pergi ke toko-toko jelas ada, kita bisa tahu alamatnya, kalau di ruang digital bagaimana? Nah ini kita ingin mencoba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftar. Pendaftaran sekali lagi untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana penyelesaiannya kalau ada masalah,” kata Semuel di acara Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Selasa (19/7).

Semuel menjelaskan, terdapat enam kategori PSE yang harus mendaftarkan layanannya. Pertama, PSE yang melakukan, menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kedua, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan, baik itu payment gateway ataupun fintech.

Ketiga, terkait dengan layanan komunikasi dan sosial media itu WA, Telegram, Facebook, Instagram, dan lain-lainnya. Keempat, adalah layanan berbayar baik musik, video ataupun film streaming, live Streaming,” ucapnya.

Sementara yang kelima, PSE yang punya layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Keenam, PSE melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Ia memastikan, Kominfo tak serta-merta melakukan pemblokiran bagi PSE yang tidak mendaftarkan hingga 20 Juli 2022, tetapi ada serangkaian tahapan. Ketiga tahapan itu adalah sanksi administratif berupa surat teguran, pengenaan denda administratif, dan upaya terakhir adalah pemblokiran. Semuel pun mengklaim pihaknya telah memberikan kemudahan dan pelayanan untuk memudahkan pendaftaran PSE.

“Kami menyediakan kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistennya, kita bantuin. Kemarin ada beberapa yang seperti itu, jadi kita benar-benar ingin membantu mereka,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Semuel, Kominfo terus mendata PSE yang belum melakukan pendaftaran dimulai dengan 100 PSE dengan traffic paling besar, setelah itu masuk ke 1000 traffic besar, dan 10 ribu traffic paling besar di Indonesia. Kominfo akan melihat apakah PSE yang belum mendaftar tersebut tengah mengalami kendala, atau memang tidak mau mendaftar.

“Jadi kita lihat niatan mereka. Kita lihat juga mungkin ada hambatan dari sistemnya, jaringannya. Dan terkait sanksi, itu adalah hak prerogatifnya Menteri. Dari tanggal 22 kita akan mulai suratin, kita lihat nanti apakah akan diberikan teguran dulu, dikasih waktu, habis itu langsung ada denda administrasi, dan langsung pemblokiran,” tegasnya.

Ia pun optimistis PSE terutama yang besar akan taat pada peraturan ini dan berupaya melakukan proses pendaftaran. Terlebih, pihaknya terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

“Kalau mereka enggak daftar, ruginya mereka sendiri. Karena bagi mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka,” pungkasnya.

Adapun beberapa PSE asing yang telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree, Netflix, Telegram, serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar di antaranya Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version