Menu
in ,

Ini Berbagai Keuntungan Program Pemutihan PKB di Jabar

Pemutihan PKB di Jabar

FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022. Program ini sudah dimulai sejak 1 Juli lalu dan rencananya akan digelar sampai dengan 31 Agustus 2022. Hadirnya program ini  mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jabar karena menawarkan berbagai keuntungan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jabar meningkat drastis dalam sepekan pertama program berjalan. Tingginya antusiasme warga ini menurut Dedi sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Ridwan Kamil),” kata Dedi seperti dikutip dari situs Bapenda Jabar Selasa (19/7/22).

Dedi mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang terlambat membayar PKB dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya. Dengan adanya program pemutihan ini Pemprov Jabar menghapuskan denda pajak atau bea balik nama kendaraan.

Dedi juga menyampaikan, tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat karena dalam pelaksanaannya sudah  mengimplementasikan inovasi-inovasi layanan. Selain itu,  para petugas juga sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.

Tren positif ini menurut Dedi juga bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

Adapun program pemutihan PKB yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jabar; pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, keuntungan yang diberikan berupa pengurangan sebagian pokok PKB dengan ketentuan pembayaran, yaitu pertama, pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 2 persen. Kedua, pembayaran 31 hari sampai dengan hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 4 persen. Ketiga, pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 6 persen.
Keempat, pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 8 persen. Kelima, pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 10 persen.

Keuntungan lainnya, pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama mendapat tarif sebesar 2,5 persen.

Adapun, syarat dan ketentuan program pemutihan PKB tahun 2022 ini antara lain, pertama berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor; badan, pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Kedua, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Ketiga, periode pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version