Menu
in ,

Mudah Cepat Aman Bayar Pajak Melalui E-commerce

Pajak Melalui E-commerce

FOTO: IST

Dunia perpajakan selalu mengikuti perkembangan dunia teknologi. Kehadiran e-commerce sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal berbelanja, bertransaksi, dan bernegosiasi. Semua kalangan mulai dari remaja, dewasa, hingga orang tua menjadi pengguna setia dari e-commerce. Sebab penggunaan e-commerce sangatlah mudah yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun berada tanpa harus menyita banyak waktu dan mengeluarkan banyak tenaga. Kini masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah, cepat, dan aman melalui e-commerce yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga persepsi lainnya selain bank dan pos untuk membantu negara dalam penerimaan uang pajak.

Kemudahan yang dirasakan tersebut menjadi peluang besar bagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan kemudahan lainnya bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan pembayaran pajak.

Tokopedia dan Bukalapak adalah lembaga persepsi lainnya dalam pembayaran pajak yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah yang tertuang dalam :

  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Hal penting yang harus dimiliki wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak khususnya PPh, PPN, dan PPnBM melalui Tokopedia dan Bukalapak yaitu Kode Billing. Kode Billing tersebut dapat dibuat dengan mudah melalui laman resmi pajak.go.id.

Jenis pajak yang dapat dibayar melalui Tokopedia mulai dari Pajak Pusat hingga Pajak Daerah, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dibayar melalui fitur ‘Penerimaan Negara’, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dibayar melalui fitur ‘Pajak PBB’, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur ‘E-Samsat’. Ketiga fitur tersebut terdapat pada menu Layanan Pemerintah di Aplikasi Tokopedia. Pembayaran pajak melalui Tokopedia dapat menggunakan metode pembayaran sesuai yang diinginkan oleh wajib pajak mulai dari kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket terdekat seperti Indomaret atau Alfamart.

Hampir sama dengan Tokopedia, Bukalapak juga menyediakan berbagai fitur untuk melakukan pembayaran Pajak Pusat dan Pajak Daerah seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Metode pembayaran yang dapat digunakan pun beragam sama seperti Tokopedia. Hal yang membedakan antara Tokopedia dan Bukalapak yaitu Bukalapak hanya menyediakan pembayaran PBB untuk beberapa wilayah saja diantaranya yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Utara. Kemudian untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa digunakan bagi wajib pajak yang berada di wilayah Provinsi Banten, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Fitur pembayaran pajak yang terdapat pada dua e-commerce tersebut sangat membantu masyarakat untuk membayar kewajiban perpajakannya dan membantu negara dalam mengumpulkan uang pajak. Bahkan Tokopedia berhasil menerima pembayaran pajak yang meningkat hampir tiga kali lipat pada semester I 2022 dibanding periode yang sama di 2021. Maka dari itu mari manfaatkan kemudahan yang telah tersedia. Karena kini bayar pajak sangatlah ringan dan aman bisa sambil rebahan.

 

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version