Kementerian PUPR Dapat Tambahan Pagu Anggaran Rp 40 Triliun pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat tambahan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 40,59 triliun. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR di Gedung DPR pada Rabu, 11 September 2024.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sesuai penyampaian hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pihaknya mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 40,59 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi, Renovasi Prasarana Sarana Sekolah, dan keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Sehingga, total pagu yang diterima Kementerian PUPR pada 2025 mendatang menjadi sebesar Rp 116,23 triliun, meningkat dari sebelumnya yang senilai Rp 75,63 triliun.
“Dukungan ketahanan pangan dan energi tersebut untuk penyelesaian bendungan on-going, pembangunan jaringan tersier dan cetak sawah, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pembangunan bendung, termasuk padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan total pagu tambahan sebesar Rp 11,9 triliun,” kata Basuki dikutip Pajak.com pada Rabu (11/9).
Adapun kata Basuki, anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk renovasi prasarana sarana sekolah (Pembangunan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sekolah/ Madrasah) sebesar Rp 19,5 triliun.
Selain itu, tambahan tersebut juga digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN antara lain pembangunan Jalan Tol, Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bandara VVIP, Pembangunan Kawasan Peribadatan. Kemudian, pembangunan Kantor Kementerian PUPR, Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi Pembagi (JDP) SPAM Sepaku Tahap II, Jaringan Air Limbah, Sekolah, Pasar dan Puskesmas, serta Lanjutan Pembangunan Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertanahan dan Keamanan (Hankam) dengan total pagu sebesar Rp 9,19 triliun.
Lebih rinci, total alokasi pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp 116,23 triliun tersebut akan dialokasikan per unit organisasi sebagai berikut, yakni di Sekretariat Jenderal sebesar Rp 528,44 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 98,91 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 38,43 triliun.
Lalu, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 37,41 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 33,82 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 4,78 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 558,36 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 148,96 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp 92,79 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp 347,32 miliar.
Comments